Riau  

Bupati/Walikota Diminta Segera Bentuk LKS Tripartit

Rapat Koordinasi LKS Tripartit Tingkat Provinsi Riau yang digelar selama dua hari, 6-7 Juni 2023 di Ball Room Grand Central Hotel, Pekanbaru. (Foto: Suharman)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Para bupati/wali kota di Provinsi Riau yang daerahnya belum memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, diminta agar segera membentuk lembaga ini. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Tingkat Provinsi Riau yang digelar selama dua hari, 6-7 Juni 2023 di Ball Room Grand Central Hotel, Pekanbaru. 

Butir-butir rekomendasi dari Rakor ini dibacakan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Devi Rizaldi. Rakor juga dihadiri Pelaksana harian (Plh) Koordinator Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI Ernawati SE, MSi. 

Pembentukan LKS Tripatrit di tingkat kabupaten/kota ini penting, guna terciptanya hubungan industrial yang baik. LKS ini merupakan implementasi pembuatan kebijakan yang terdiri dari tiga unsur: pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja, serta pemerintah (Disnaker). 

Selain pembentukan LKS Tripartit, Rakor yang diikuti oleh pihak pengusaha (Apindo) Serikat Pekerja/Buruh dan Naker tersebut juga mendorong pemerintah pusat dalam membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah sebagai Juknis pelaksanaan Perppu Cipta Kerja tahun 2023 terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) itu benar-benar sesuai dengan kondisi riil. 

“Jangan semua sektor pekerjaan dijadikan PKWT. Tentu ada juga sektor-sektor pekerjaan yang bersifat pekerjaan berkesinambungan. Sektor ini tolong dipastikan tidak di-PKWT-kan,” ujar Devi Rizaldi. 

Kemudian Rakor juga merekomendasikan pemerintah pusat bisa mengintervensi pensosialisasian keberadaan undang-undang dan peraturan lainnya terkait hubungan industrial kepada para pekerja dan pemberi kerja.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang perwakilan Serikat Pekerja dari LKS Tripartit Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Jon Hendri SE juga mendorong pemerintah agar bisa mengakomodir pelatihan-pelatihan di bidang SDM tentang perundang-undangan.

Para pekerja, kata Jon Hendri, sangat perlu memahami, apa hak dan kewajiban mereka dan kemana alur dan siapa yang harus mengadvokasi persoalan mereka dalam dunia kerja. Untuk itu perlu edukasi kepada pekerja.

“Pemerintah harus selalu hadir di tengah-tengah pemberi kerja dan penerima kerja, sebab negara butuh sistem industrial yang harmonis demi kenyaman para investor berusaha di negara Indonesia,” ujarnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *