DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda LKPj APBD 2022 dan Pengumuman Masa Reses

Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Pengumuman Reses Masa Persidangan II (Mei-Agustus) Tahun 2023, Kamis (13/07/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 oleh Gubernur Riau, dan Penyampaian Pengumuman Reses Masa Persidangan II (Mei-Agustus) Tahun 2023, Kamis 13 Juli 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi masing-masing anggota Fraksi. Hadir pada rapat tersebut, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Pada rapat paripurna ini dibacakan pula hasil naskah perubahan APBD oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Setelah hasil dibacakan, dilakukan penyerahan naskah perubahan APBD oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti.

Pada rapat ini juga diumumkan pengumuman reses yang akan dijalankan anggota DPRD Provinsi Riau. Reses akan dilaksanakan pada tanggal 20-27 Juli 2023 dengan berpedoman jumlah maksimal 8 hari.

Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti mengatakan, reses sendiri merupakan masa istirahat dalam kegiatan sidang. Kegiatan reses adalah manifestasi undang-undang tentang pemerintah daerah. DPRD Riau wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dan memberikan jawaban secara moral.

Reses sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1/2020 merupakan masa penghentian atau istirahat dalam kegiatan sidang serta komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Pihaknya sangat berharap apa yang menjadi apirasi, dapat diwujudkan dalam pembangunan daerah. ”Dijadwalkan bahwa reses akan dimulai pada 20-27 Juli 2023 mendatang,” ujarnya.

Dikatakan Poti, dalam pelaksanaan kegiatan reses ini, aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan yang telah diserap oleh anggota DPRD, kemudian dituangkan dalam sebuah laporan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

“Laporan pelaksanaan reses tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Riau untuk dijadikan bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah ke depannya,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya kegiatan reses juga merupakan wujud pertanggungjawaban secara politis terhadap daerah pemilihannya. “Artinya, apa yang menjadi aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing kiranya dapat diwujudkan melalui kebijakan pembangunan daerah,” jelas Poti. (Galeri Foto)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews