Dua Pendiri Platform Kripto Tornado Cash Menghadapi Dakwaan Terkait Kasus Pencucian Uang

Dua Pendiri Platform Kripto Tornado Cash Menghadapi Dakwaan Terkait Kasus Pencucian Uang

LAMANRIAU.COM – Dua pencipta platform pencampuran kripto berbasis di Rusia, yaitu Tornado Cash, telah dituduh oleh Kantor Kejaksaan AS (SDNY) untuk Distrik Selatan New York. Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Agustus 2023, Roman Storm dan Roman Semenov telah resmi dikenakan tuduhan konspirasi dalam melakukan pencucian uang, merencanakan pelanggaran terhadap sanksi, dan menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin. Dakwaan ini baru saja diumumkan.

“Storm telah ditangkap di Washington pada hari Rabu, sementara Semenov masih dalam status buron,” seperti yang dilaporkan oleh SDNY dan dikutip dari Yahoo Finance pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Meskipun tidak disebutkan dalam pengumuman tersebut, salah satu pendiri ketiga, Alexei Pertsev, sedang menghadapi konsekuensi hukum di Amsterdam akibat perannya dalam pengembangan Tornado Cash.

Fungsi dari platform Mixer Crypto adalah memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan jejak asal-usul dana kripto mereka saat melakukan transaksi dengan membayar biaya tertentu. Meskipun tujuan utamanya adalah memberikan privasi kepada pengguna yang sah, penggunaan platform pencampuran ini juga dapat memberikan celah bagi dana kripto yang mungkin memiliki riwayat yang mencurigakan untuk menjadi sulit diidentifikasi.

Diluncurkan pada tahun 2019 berdasarkan penelitian open source oleh tim yang terlibat dalam pengembangan Zcash, Tornado Cash memiliki misi untuk menciptakan platform yang terdesentralisasi. Roman Semenov, salah satu pendiri, telah menekankan sifat terdesentralisasi dari platform ini.

Namun, menurut pernyataan dari Jaksa AS Damian Williams, “Meskipun secara publik mereka mengklaim menyediakan layanan privasi yang memiliki aspek teknis yang canggih, Storm dan Semenov sebenarnya menyadari bahwa mereka membantu pelaku peretasan dan penipuan dalam menyembunyikan hasil kejahatan mereka.” Pernyataan ini menyoroti tuduhan bahwa platform ini telah dimanfaatkan oleh individu untuk menyembunyikan jejak kegiatan kriminal mereka.

Pada bulan Agustus 2022, Tornado Cash dikenai sanksi oleh OFAC atas peranannya dalam memfasilitasi pencucian kripto dengan nilai lebih dari $7 miliar atau sekitar Rp 107,1 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.301 per dolar AS) melalui platformnya. Sejak saat itu, warga negara dan bisnis Amerika Serikat dilarang untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh Tornado Cash.

Selain tindakan yang diambil oleh SDNY, dalam dakwaan yang diumumkan pada hari Rabu, juga diungkapkan bahwa investigasi melibatkan kerjasama dari Biro Investigasi Federal, Departemen Kehakiman, dan unit Investigasi Kriminal Internal Revenue Service.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews