LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Polres Bengkalis mengadakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pil Ekstasi, dan happy five di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro dan disaksikan oleh Wakil Bupati Bagus Santoso, Kepala Bea dan Cukai, Dandim 0303/Bengkalis, dan Kajari.
Kapolres Setyo Bimo Anggoro menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan dalam empat perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37.800,18 gram atau sekitar 37 kilogram, pil ekstasi sebanyak 27.569 butir, dan happy five.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara dan penangkapan ini dilakukan dengan kerjasama atau sinergi antara Polres, Bea dan Cukai, TNI, dan Pemerintah daerah, yang tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ucap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kapolres juga mencatat bahwa barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, dan Polres tidak hanya fokus pada pemberantasan dan penindakan, tetapi juga pada tindakan pencegahan.
“Kami berharap melalui rilis ini, masyarakat dapat menyadari besarnya masalah narkoba yang masuk ke Bengkalis, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan meningkatkan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah,” tambahnya.
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, mengungkapkan keprihatinan pemerintah terhadap masalah narkoba, yang memiliki dampak yang sangat merusak generasi muda.
“Kami tidak ingin melihat generasi yang terjerumus dalam narkoba, seperti yang terjadi di negara-negara besar. Oleh karena itu, kami selalu siap berjuang dan berkolaborasi dengan Forkopimda untuk mengatasi masalah ini,” ujar Bagus Santoso.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti dalam air yang telah dicampur dengan bahan pembersih lantai, kemudian digiling menggunakan blender. Pada saat konferensi pers, sebanyak 11 tersangka hadir, bahkan dua di antaranya turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim