Hukrim  

Anak Anggota DPR Tidak Dikenakan Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Merasa Terkejut dan Kecewa

Anak Anggota DPR Tidak Dikenakan Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Merasa Terkejut dan Kecewa

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan, Dimas Yemahura, Alfarauq, mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap pasal-pasal yang dikenakan kepada anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang memiliki inisial GR. Tersangka GR didakwa dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 dan Pasal 359 KUHP setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang juga merupakan kekasihnya, DSA (29), yang menyebabkan korban tewas.

Menurut Dimas, ia berpendapat bahwa tersangka seharusnya dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dan/atau 338. Argumentasinya adalah karena tidak terdapat kelalaian dalam tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. “Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya dimana?” ujar Dimas pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Menurut pandangannya, pasal yang lebih sesuai adalah Pasal 338 KUHP. Isi dari pasal tersebut menyatakan, “siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan dikenai hukuman karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

“Lebih tepatnya adalah Pasal 338, karena tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain. Kalau menggunakan Pasal 359, dia harus membuktikan kelalaiannya, tetapi tidak ada tanda-tanda kelalaian dalam kejadian ini. Kelalaian biasanya terkait dengan situasi di mana seseorang lalai, seperti dalam kasus pengemudi yang lalai menabrak,” paparnya.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam laporan yang diajukan ke polisi, pasal yang disebutkan adalah pasal 351 dan/atau 338. Dia menyatakan bahwa jika terjadi perubahan pada pasal yang dikenakan, penyidik harus memberikan pemberitahuan resmi kepadanya.

“Kemarin kami melaporkan ke polisi dengan pasal 351 dan/atau 338. Jika terdapat perubahan pasal, kami meminta agar penyidik mengirimkan pemberitahuan resmi kepada kami. Kami akan merespons dengan memberikan klarifikasi atau penolakan,” katanya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, terutama jika terdapat perubahan pasal yang dianggap tidak seimbang. “Kami akan terus mengikuti dan mengawal kasus ini. Khususnya, jika pasal yang dikenakan dianggap tidak seimbang, kami akan terus memperjuangkan keadilan bersama-sama,” ungkapnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews