Komisi II DPRD Pekanbaru Rekomendasi Percepatan Revitalisasi Pasar Bawah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan percepatan revitalisasi pembangunan Pasar Bawah dan segera memproses perjanjian kerjasama dengan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Susanto, Perwakilan Inspektorat Maryedi, Bagian Aset dan Bagian Kerjasama Pemko.

“Kami rekomendasikan perjanjian kerjasama agar secepatnya dikeluarkan Pemko Pekanbaru kepada PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru supaya proses pembangunan pasar bawah berjalan dengan baik,” kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE usai rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu 14 September 2022.

Komisi II turut mengundang para pedagang untuk masuk ke dalam rapat tersebut. Namun, hanya diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sebanyak 5 orang perwakilan.

Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut kedatangan rombongan pedagang Pasar Bawah yang mengadu ke Komisi II karena merasa telah dirugikan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar wisata tersebut.

Komisi II yang membidangi masalah pasar ini, meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Pemko Pekanbaru mengenai proses tender pengelolaan Pasar Bawah. Hasilnya, proses tender yang dilakukan ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Proses tender Pasar Bawah ini sudah sangat jelas diterangkan oleh Kabag Hukum Setdako bahwa tidak ada kendala. Cuma masalahnya sekarang tinggal menunggu Inspektorat yang sedang meninjau ulang proses pengelolaan Pasar Bawah,” ucapnya.

Dapot menegaskan, keputusan tertinggi mengenai masalah pengelolaan Pasar Bawah ini tetap berada di tangan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pihak eksekutif.

“Kami (Komisi II) hanya merekomendasikan, artinya hasil rapat ini bukan menjadi suatu paksaan. Keputusan tetap ada di Pemko sebagai eksekutif. Yang jelas Komisi II tetap mendukung Pemko untuk menjalin perjanjian kerjasama kepada PT AAS sebagai pemenang tender,” tegasnya.

Suasana rapat sempat diwarnai keributan antara para pedagang Pasar Bawah yang hadir di dalam ruangan. Para pedagang tidak puas dan tidak terima dengan hasil keputusan dari Komisi II karena dinilai telah mengabaikan aspirasi pedagang.

Menanggapi hal ini, Dapot mempersilahkan kepada para pedagang yang merasa telah dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.

“Kalau ada masalah dengan pengelola lama itu ya silahkan melapor ke penegak hukum. Tadi Kabag Hukum Pemko juga sudah menyampaikan silahkan lapor ke proses hukum, tetapi jangan sampai persoalan pedagang ini menghambat terhadap program Pasar Bawah sebagai pasar wisata kedepan,” terangnya.

Dapot menduga ada kepentingan pribadi dari para pedagang Pasar Bawah yang menolak PT AAS sebagai pemenang tender.

“Setelah kita bahas dan kita tanyakan satu per satu di dalam forum rapat ini, ternyata ada kepentingan pribadi aja di situ yang tidak setuju,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Pemko Pekanbaru bisa segera meneken perjanjian kontrak kerjasama dengan PT AAS. Ia berharap, keputusan tersebut bisa dapat diterima oleh berbagai pihak demi revitalisasi pembangunan Pasar Bawah sebagai ikon pasar wisata Kota Pekanbaru.

“Kedepan, tidak ada lagi ribut-ribut sesama pedagang. Kalau ada persoalan antara PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola lama Pasar Bawah dan para pedagang ya itu silahkan lapor,” tutup Dapot. (Galeri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews