LAMANRIAU.COM, MALANG – Warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diresahkan adanya dugaan jual beli lahan makam warga Tionghoa di area Makam Sentong Lama, di lahan sebelah utara. Karena makam tersebut sudah penuh dan tidak boleh ada penambahan makam baru.
Pemakaman Sentong adalah areal makam cukup luas di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Warga setempat merasa ada yang janggal pada kegiatan perataan makam lama, dan penggalian makam baru sering dilakukan pada malam hari.
Salah satu warga Desa Turireo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Mega Ratna Widarni Prihati, Minggu (14/7/2019) mengatakan, banyak ahli waris penghuni makam kebingungan mencari makam keluarganya. Hal itu dikarenakan sudah makam yang sudah lama, ternyata banyak ditumpangi oleh makam baru.
“Kami dan warga Desa Turirejo menduga juru kunci Makam Sentong Lama, yang juga terpilih sebagai Kades Turirejo Arif Sukmawanto, telah memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenangnya. Sehingga dengan mudah menambah atau melakukan jual beli makam baru di area Makam Sentong Lama untuk memperkaya diri sendiri,” ungkap Mega.
Dengan adanya dugaan jual beli lahan Makam Sentong Lama tersebut, Mega menegaskan, dirinya bersama warga Desa Turirejo mengadukan dugaan kasus tersebut pada 11 Juli 2019, ke Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang agar segera ditindaklanjuti.
Pengaduan yang dilakukan warga Turirejo, untuk mendapatkan penjelesan status Makam Sentong Lama, apakah dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atau Yayasan. Sehingga, permasalahan ini ada kepastian lahan digunakan untuk tempat pemakamam umum atau pemakaman bukan umum.
“Jika dugaan jual beli lahan makam nanti terbukti, diberharap agar penegak hukum melakukan proses hukum. Mengingat jual beli lahan Makam Sentong Lama itu nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per kavling,” tegas Mega.
Mega membeberkan, Makam Sentong Lama memiliki luas lahan sekitar 2 hektare. Namun, khusus makam Tionghoa itu sebenarnya sudah lama penuh. Tapi juru kunci makam, tetap memberikan izin tempat untuk pemakaman baru. Apalagi, ada sebagian lahan sudah diratakan. Padahal masih terdapat makam yang memang sudah lama tidak dikunjungi oleh ahli warisnya.
“Itu artinya, makam lama ditumpangi dengan makam baru, sehingga banyak ahli waris mencari tempat makam keluarganya yang hilang,” papar Mega.
Masih menurut Mega, dirinya dan warga meminta transparansi dana yang dikeluarkan oleh ahli waris, yang keluarganya dimakamkan di Makam Sentong Lama. Apakah penggunaanya sesuai dengan aturan atau tidak. Karena setiap ada pemakaman di lahan Makam Sentong Lama, mestinya juga ada restribusi yang diberikan kepada Pemkab Malang. Sehingga, jika tidak ada setoran retribusi ke kas daerah, maka jual beli lahan pemakaman tersebut bisa dikategorikan illegal.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto membenarkan, jika dirinya telah menerima surat pengaduan masyarakat Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terkait dugaan adanya jual beli lahan di pemakaman Sentong Lama Lawang.
Dari surat pengaduan warga tersebut, maka dirinya akan terlebih dahulu menanyakan kepada bagian aset dan perizinan Pemkab Malang.
“Apakah tanah yang digunakan Makam Sentong Lawang itu aset Pemerintah Daerah atau milik swasta,” kata Didik.
Didik menambahkan, jika tanah pemakaman tersebut milik swasta, sehingga apa yang dipersoalkan karena dikelola oleh Yayasan. Namun apabila lahan itu milik aset Pemkab Malang, maka akan salah besar apa yang dilakukan Kades Turirejo sebagai juru kunci makam tersebut.
“Kita akan panggil bagian aset, perijinan, serta perwakilan dari warga Turirejo pada Rabu 17 Juli mendatang. Kita ingin tahu permasalahan ini agar persoalan Makam Sentong Lama segera bisa diselesaikan,” ujar Didik. (ilc/bjt)