LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Baiq Nuril sujud syukur dan tak dapat menyembunyikan kegembiraannya usai DPR RI menerima amnesti dari Presiden Jokowi untuk dirinya. Saat DPR mengetok palu amnesti tersebut, Baiq Nuril pun tampak haru.
“Terima kasih kepada semuanya, terima kasih kepada para anggota dewan, terima kasih saya ucapkan bagi teman-teman wartawan. Semoga kebaikan kalian dibalas oleh Allah SWT,” kata Baiq Nuril terisak di gedung DPR RI, Kamis (25/7/2019).
Pasca amnestinya diterima DPR, ia mengaku ingin segera bertemu dengan keluarga yang sudah cukup lama ditinggalkan karena kasus pelanggaran UU ITE.
“Mau pulang dulu ke rumah, belum tahu nanti bagaimana. Saya mau bertemu keluarga dulu setelah ini, mau bertemu anak-anak,” ujarnya.
Kepada para wanita yang pernah mengalami dan kepada semua perempuan, ia berpesan agar para wanita selalu berani membela diri.
“Harus berani, jangan berikan kesempatan untuk kedua kali terjadi sama anda. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi, sakit sekali rasanya,” katanya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, atas nama Muslim. Dia sempat merekam pembicaraan tersebut dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar. Ia pun dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan harus menghadapi persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada tahun 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Baiq Nuril dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Upaya terakhir, Baiq Nuril mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi dan berbuah hasil. (ilc)