Hukrim  

Tiduri Istri Anak Buah, Warga Tuntut Kades Dicopot

Ilustrasi?Net

LAMANRIAU.COM – Warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, mendesak Pemda setempat memberhentikan Kades Trenyang berinisial DS dari jabatanya menyusul perbuatan asusila yang dilakukan.

Hal itu disampaikan ratusan warga Desa Trenyang saat berunjuk rasa, Rabu (30/7/2019) di Balaidesa setempat.

Tuntutan warga ini, buntut atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh DS saat kepergok selingkuh hingga berbuat asusila dengan istri perangkat desanya sendiri. Laporan asusila ini sempat dilayangkan warga yang geram ke Polres Malang. Warga desa juga membuat surat pengaduan ke dewan dan diterima langsung Ketua DRPD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.

“Kami sudah tidak mau dipimpin oleh Kades yang bermoral bejat. Karena seharusnya menjadi teladan, malah melakukan kesalahan besar,” kata Riyanto Darmoyo, salah satu perwakilan warga usai mengirim surat ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (30/7/2019) siang.

Menurutnya, warga menuntut supaya DS, diberhentikan dari jabatan sebagai Kades. Bukti tuntutan warga yang diserahkan ke Inspektorat dan DPRD Kabupaten Malang, sudah ditandatangani lebih dari seribu masyarakat desa Trenyang.

“Kalau memang tuntutan kami tidak segera ditanggapi, warga akan turun jalan dengan melakukan aksi unjukrasa. Karena masyarakat sudah tidak mau dipimpin Kades bermoral bejat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kamis (18/7/2019) lalu, penyidik UPPA Polres Malang telah memanggil DS dan WL. Keduanya dimintai keterangan setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perzinahan.

Meskipun DS dan WL berstatus tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun. Pasal 284 KUHP tentang perzinahan ancaman hukumannya 8 bulan.

Seperti diketahui, setelah dugaan perkosaan sulit terbukti, BS selaku suami dari WL kemudian membuat laporan baru tentang perzinahan. Laporan tersebut untuk menuntut keadilan, karena secara tidak langsung BS juga menjadi korban.

Menanggapi surat pengaduan warga Trenyang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan dan tuntutan masyarakat. Sasongko akan meminta Komisi I untuk segera melakukan hearing dengan instansi terkait. Baik dengan Inspektorat ataupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Secepatnya akan kami tindaklanjuti. Sehingga permasalahan yang ada di Desa Ternyang ini, tidak sampai berlanjut. Komisi I nanti akan segera koordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya.

Sasongko menambahkan, pihaknya juga akan meminta Inspektorat dan DPMD Kabupaten Malang agar segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Masalah hukumnya biar prosesnya berjalan. Namun terkait gejolak di masyarakat, harus segera ditindaklanjuti,” kata Sasongko. (ilc/bjt)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *