Riau  

Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Masih Berlanjut Hingga Akhir Oktober

Ilustrasi kebakaran hutan/Net

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Status darurat pencemaran udara di Riau secara resmi sudah dicabut seiring berakhirnya jadwal pada 30 September 2019.

Hal itu menyusul turunnya hujan merata hampir di semua wilayah Riau sehingga kabut asap menghilang.

Kendati demikian, status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih tetap berlanjut.

Gubernur Riau, Syamsuar memastikan status siaga darurat karhutla yang ditetapkan Februari 2019 lalu oleh gubernur saat itu Wan Thamrin Hasyim masih berlanjut hingga 30 Oktober 2019.

“Kalau untuk status siaga darurat karhutla tetap, sampai 30 Oktober, yang kita cabut status darurat pencemaran udara,” kata Syamsuar, Selasa (1/10/2019).

Sementara saat disinggung apakah akan ada perpanjangan untuk status siaga darurat karhutla, Syamsuar belum bisa memastikan.

Namun jika kondisi kebakaran hutan dan lahan sudah padam seluruhnya dan tidak ada titik api lagi, maka status tersebut akan berakhir 30 Oktober mendatang dan tidak akan diperpanjang.

“Mudah-mudahan tidak ada titip api lagi, ini harus kita pertahankan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Syamsuar sekaligus Komandan Satgas (Dansatgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Provinsi Riau secara resmi mencabut status darurat pencemaram udara. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *