Jebak PSK, Andre Rosiade Dilaporkan Jaringan Aktivis Indonesia ke Bareskrim

Donny Manurung/RMOL

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polemik penjebakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berujung pada laporan polisi.

Politisi Partai Gerindra itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Donny Manurung yang mengaku sebagai Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia.

“Hari ini kami datang karena merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kami datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini,” kata Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Adapun Donny menyangkakan Andre melanggar pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pihaknya berpandangan, PSK berinisial NN (26) merupakan korban dari buruknya kondisi politik yang mengakibatkan perekonomian Indonesia rusak sehingga tidak terciptanya lapangan pekerjaan.

“Dia menjadi PSK bukan keinginan dia, karena tuntutan kehidupan,” ujar Donny.

Pada sisi lain, sambung Donny, status Andre sebagai anggota DPR seolah berperan sebagai anggota polisi dipertanyakan dalam peristiwa penggerebekan PSK ini. Karena menurutnya, anggota dewan seharusnya berfungsi sebagai pengawas.

“Bukan dia yang langsung menyediakan jebakannya, menyediakan semuanya. Apa tugas dan fungsi Polri?” pungkasnya.

Hingga saat ini, Donny bersama beberapa rekannya dari Jaringan Aktivis Indonesia masih membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. (RMOL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *