Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru rugikan pemerintah setempat. Sebab, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5×10 meter.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Kita tidak ambil pajaknya,” Ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, Ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5×10 meter, mencapai Rp10 juta.

“Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan,” jelasnya. (PGI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *