LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka ke publik terkait pemanggilan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya dalam kaitan pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Siak.
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE mengatakan, Kejati Riau harus segera menuntaskan kasus yang sedang ditangani terkait khususnya dalam kaitan Yan Prana selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
“Pemeriksaan beberapa hari lalu harus dipublikasikan, untuk menghindari tidak terjadinya asumsi negatif. Karena saat ini beliau Sekdaprov Riau,” ujar Haryadi.
KIB juga mendesak Gubernur Riau Syamsuar segera menonaktifkan pejabat terindikasi korupsi atau yang terperiksa di institusi hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Mengapa langkah tersebut dilakukan, Karena dikwatirkan akan menganggu kinerja, Gubernur Riau harus bersikap tegas,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Mantan petinggi di Kota Istana itu, Yan Prana Indra Jaya, dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH tak menampik pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Hilman membantah telah memanggil Yan Prana terkait jabatannya sekarang.
“Tidak ada saya panggil Sekda, kalau mantan pejabat di Siak memang betul. Ada mantan Kepala Bappeda, lalu mantan Badan Keuangan Daerah Siak,” kata Hilman, Senin 6 Juli 2020.
Hilman menyebut sudah lima orang dipanggil pihaknya. Tujuan untuk mengumpulkan bahan serta keterangan atau data terkait dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran di tiga instansi.
“Ada yang melapor, jumlah anggarannya belum tahu, ini masih awal,” ujar Hilman. ***