Tanggapan Masyarakat Minim, KPU Imbau Masyarakat Aktif dalam Proses PDB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) dengan cara menyampaikan tanggapan atau masukan secara langsung ataupun melalui online.

Hal itu terungkap dalam Seminar Online (Webinar) tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan yang ditaja KPU Kota Pekanbaru, pada Kamis 9 Juli 2020 kemarin.

Seminar online melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat tersebut, merupakan bagian dari upaya KPU untuk melakukan sosialisasi secara massif, agar pemilih mendapatkan informasi tentang proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang dilakukan KPU Kota Pekanbaru.

Zulfajri, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru yang menjadi narasumber dalam Webinar tersebut memaparkan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah berupaya maksimal agar proses pemutakhiran data berkelanjutan ini tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat luas dengan cara membuka layanan untuk menampung pelaporan dan tanggapan dari masyarakat baik secara online maupun offline.

“Secara online masyarakat bisa memberikan tanggapam melalui email atau link yang ada di website KPU Kota Pekanbaru. Sedangkan secara offline bisa dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad No. 39 dengan mengisi formulir tanggapan,” kata Zulfajri.

Tanggapan dan masukan masyarakat ini sangat diharapkan sekali guna mendapatkan data yang akurat dan komprehensif.

“Jadi kita minta masyarakat untuk dapat memberikan respon apabila tidak terdaftar pada Pemilu lalu, mengalami perubahan data seperti pindah domisili atau meninggal dunia.,” ujar Zulfajri.

Sementara itu, Irma Novrita, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru yang juga menjadi narasumber dalam Webinar tersebut mengatakan bahwa, pihaknya akan mendukung program KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data berkelanjutan dengan cara memberikan data kependudukan yang telah dikonsolidasi setiap enam bulan kepada KPU sebagai tambahan data pemilih.

“Data yang disediakan oleh pemerintah dan diserahkan ke KPU adalah data agregat kependudukan per kecamatan dan data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4,” jelas Irma.

Untuk itu dia juga mengharapkan agar masyarakat tertib administrasi dengan cara melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan dengan membawa serta persyaratan perubahan data ke Disdukcapil.

Selain dari Disdukcapil, Webinar tersebut juga menghadirkan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto dan komisioner KPU lainnya serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *