BPJS Berlakukan Kelas Standar Secara Bertahap

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan, untuk mendorong kesetaraan layanan bagi masyarakat. Penerapan satu layanan terstandar yang sesuaikan dengan manfaat medis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, akan berlaku pada 2021, dan bertahap sampai akhir 2022.

Baca : Pengembalian Iuran BPJS Menunggu Perubahan Perpres

“Itu landasan kenapa kita mendorong adanya kelas standar. Untuk mendorong adanya keadilan antara peserta dalam program JKN,” kata Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Senin 9 November 2020.

Penerapan layanan kelas standar, merupakanbagian dari implementasi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. Dalam pasal 23 ayat 4 berbunyi, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka pelayanan yang dberikan berdasarkan kelas standar.

Menurutnya, pembahasan konsep dan kriteria kelas standar ini, sudah dilakukan selama dua tahun. Perumusan aturan kelas yang terstandarisasi ini, melibatkan sejumlah pihak yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi serta pehimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Kami harapkan, nanti ada kualitas layanan untuk masyarakat. Jadi kita betul betul mengutamakan keselamatan pasien peserta JKN,” tuturnya.

Untuk itu, persiapan teknis dari pihak terkait seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inapperlu dilakukan. Juga, ketersediaan sumber daya medis dan non medis harus disosialisasikan.

Sampai saat ini, terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya. Rumah sakit tersebut akan mempersiapkan fasilitas, untuk penerapan kelas yang terstandarisasi. Misalnya memperhitungkan jumlah maksimal tempat tidur pasien, dan jarak tempat tidur dalam satu ruangan.

Tidak Membutuhkan Surat Rujukan

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Soetomo Surabaya, DR. dr. Joni Wahyuhadi mengatakan jika kebijakan layanan kelas standar itu berlaku, maka pihaknya akan lebih mudah menata manajemennya. Ia memberikan contoh penerapan kelas standar yang telah berlaku oleh Jepang.

“Jadi memang Jepang hanya ada dua kelas, yaitu general kelas dan eksekutif kelas, memanage-nya lebih mudah,” kata DR. dr. Joni Wahyuhadi.

Peserta jaminan sosial kesehatan Jepang, kata Dr. Joni, membayar iuran kesehatannya melalui pemotongan gaji secara otomatis. Jika pembayaran sudah berlaku, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan standar yang sama. Mereka bisa mendapat layanan kesehatan tanpa ada perbedaan fasilitas kamar.

Keuntungan dari berlakunya layanan kelas standar ini, kata Dr. Joni, antara lain tidak membutuhkan surat rujukan, jika ingin berobat ke klinik atau rumah sakit. Sebab sistem dan standar pelayanan kesehatan sama pada semua fasilitas kesehatan.

Pelaksanaan rawat inap kelas standar dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat pada sistem pelayanan kesehatan.

Semua Sama Fasilitas

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menjelaskankelas standar adalah layanan yang sama bagi seluruh peserta JKN-KIS. Dengan kebijakan ini, layanan dokter spesialis nantinya akan menjangkau rumah sakit kecil Surabaya. Hal tersebut sesuai Permenkes No 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Kalau dulu dokter spesialis atau sub spesialis itu hanya perbolehkan bertugas di Rumah Sakit tipe A dan tipe B. Tapi dengan adanya peraturan menteri kesehatan ini, dokter sub spesialis bisa bekerja di rumah sakit tipe C dan tipe D,” kata Arief Supriyono.

Meski demikian, tidak adanya kelas kepesertaan layanan kesehatan, akan mempengaruhi sejumlah aspek, antaranya besar iuran bagi peserta KJN.

“Penghitungan aktuaria yang akan menentukan besaran iuran kelas standar, dengan akumulasi biaya berapa masyarakat bisa mendapatkan kelas standar. Kira-kira antara Rp75 ribu sampai Rp100 ribu,” jelasnya.

Harapannya layanan kelas standar dapat menciptakan layanan yang berkeadilan atau tanpa diskriminasi untuk pesertaJaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya, Dhani Rahmadian menjelaskan, saat ini warga Surabaya, Jawa Timur yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebanyak 2.938.414 jiwa. Peserta terbanyak untuk layanan kelas III, sebanyak 1.415.468 orang.

Haris, warga Surabaya, Jawa Timur yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, telah merasakan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Kebijakan penerapan kelas standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, yang akan berlaku secara bertahap mulai tahun depan, dnilai bermanfaat karena semua masyarakat bisa merasakan fasilitas layana kesehatan yang sama dan merata.

“Bagus, karena tidak ada ketimpangan, karena pasien kelas 1 dan kelas 3 mendapat perawatan yang sama,” imbuh Haris, karyawan perusahaan swasta Surabaya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *