LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 380 konten dalam dunia internet d iduga melanggar aturan, dan peraturan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Baca : Dua Kali Kampanye Paslon Dibubarkan Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya telah menemukan sebanyak 182 penyalahgunaan konten internet terkait proses Pilkada.
Fritz merincikan, terdapat 182 penyalahgunaan konten internet terdiri dari 77 Uniform Resource Locator (URL). Itu merupakan alamat suatu sumber, seperti dokumen dan gambar Internet, dan penyalahgunaan iklan kampanye luar jadwal sebanyak 105.
“Total sebanyak 380 konten internet telah kami periksa. Dari 380 pelanggaran konten internet tersebut, ada 182. Berdasarkan 77 URL yang d iduga melanggar. Serta 105 iklan kampanye luar jadwal,” kata Fritz, Rabu 18 November 2020.
Rekomendasi ke Kominfo
Atas temuan tersebut, Fritz menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kemkominfo untuk melakukan ‘Takedown’. Penghapusan 182 pelanggaran dan penyalahgunaan konten internet pada proses Pilkada.
Alasannya, yakni karena ratusan konten internet tersebut telah melanggar aturan dan peraturan baik terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, hingga telah melanggar sejumlah Undang-Undang.
“Kami minta untuk takedown. Baik karena bentuk pelanggaran UU Pemilihan, UU ITE ataupun KUHP. Termasuk kami juga meminta untuk takedown, terkait dengan pelanggaran iklan,” jelas Fritz.
Menurut Fritz, untuk pelanggaran konten internet melalui URL itu, karena adanya penyebaran informasi yang dinilai merupakan hoaks dan telah melanggar UU.
“Tautan yang kami dapatkan dari Kominfo 65 URL itu melanggar pasal 69 huruf C UU Pilkada. Yaitu terkait dengan larangan kampanye. Ada 10 tautan yang melanggar PKPU 13 tahun 2020. Dan juga ada 2 URL yang melanggar pasal 28 UU ITE, yaitu menyampaikan berita bohong atau disinformasi,” ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran iklan kampanye, Fritz membeberkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pemasangan iklan kampanye aktif dalam konten internet sejak Oktober hingga November 2020.
Padahal Fritz menuturkan, untuk pemasangan iklan kampanye aktif dalam konten internet itu baru boleh pada 14 hari sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020.
“Ada 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, ada 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober. Ada juga 20 iklan kampanye aktif per 6 November dan ada 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Secara total sampai hari ini ada 105 total iklan kampanye yang aktif selama kampanye,” bebernya. (rri)