LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selama 70 hari masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah memproses sebanyak 105 pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Kabupaten/Kota se-Riau. Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki posisi teratas.
Baca : Bawaslu Tangani 6 Pelanggaran ASN Jelang Pilkada
Hal tersebut disampaikan Rusidi saat menggelar rapat evaluasi pengawasan kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama media di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284 Komplek Transito Pekanbaru, Selasa 8 Desember 2020.
Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau telah melakukan penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan yaitu pencalonan dan kampanye. Total pelanggaran yang masuk proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus.
“Dari 70 kasus temuan tersebut, terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 18 kasus. Kemudian Kabupaten Pelalawan dengan 17 Kasus. Sedangkan temuan terendah adalah Kabupaten Bengkalis yakni 3 kasus saja.
Untuk 35 laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat dengan rincian 7 laporan dari Kota Dumai, 6 dari Kabupaten Kuantan Singingi, 5 Indragiri Hulu, 4 Bengkalis dan Siak, 2 Rokan HIlir dan Pelalawan, dan 1 masing-masing Kabupaten Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti.
Penertiban APK 100 Persen
Masih berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sampai tanggal 5 Desember 2020. Penertiban telah mencapai angka 100% yakni sebanyak 9.519 APK. Dengan rincian Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 4.006 APK. Kemudian Bengkalis dengan 1.618. Sedangkan jumlah terendah Kabupaten Kuantan SIngingi sebanyak 257 APK dan Kota Dumai sebanyak 310 APK.
Untuk Kabupaten Rokan HIlir, jumlah terbanyak merupakan APK dari Pasangan Calon (Paslon) Afrizal-Sulaiman dengan 1.268 APK. Untuk Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad 946 APK. Lanjut, Paslon Cut Andika-M Rafik 897 APK, dan Paslon Suyatno-Jamiluddin sebanyak 895 APK.
Pada Penertiban Kabupaten Bengkalis, jumlah terbanyak milik Paslon Indra Gunawan Eet-Syamsu Dalimunte dengan jumlah 426 APK. Kemudian Paslon Abi Bahrun-Herman sebanyak 420 APK. Untuk Paslon Kasmarni-Bagus Santoso 414 APK. Kaderismanto-Sri Barat (Iyet) jumlah 358 APK.
Pelanggaran Kampanye Cukup Banyak
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa A.Md., S.H., M.H menerangkan, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau. Selama kurang lebih 70 Hari, Bawaslu mencatat sebanyak 9.252 kali.
Jumlah pertemuan terbatas dan atau tatap muka terbanyak yakni kabupaten Pelalawan sebanyak 1.716 pertemuan. Lalu Kabupaten Bengkalis dengan 1.451 kali. Terendah Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 477 kali.
Pasangan Calon terbanyak melakukan pertemuan terbatas atau tatap muka urutan pertama yaitu Zukri Misran-Nasarudin dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 639 kali. Lalu Paslon Alfedri-Husni Merza dari Kabupaten Siak sebanyak 628 kali.
Kemudian Paslon Adi Sukemi-M Rais dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 535 Kali. Terakhir Paslon yang paling sedikit melakukan pertemuan tatap muka yakni Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu sebanyak 37 kali.
“Terhadap Paslon yang melanggar kampanye, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan sebanyak 26 surat peringatan tertulis, dengan rincinan Paslon Sukiman-Indragunawan dari Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 5 Surat Peringatan. Paslon Hafith Syukri-Erizal juga dari Kabupaten Rohul sebanyak 4 surat, Paslon Said Arif Fadilla-Sujarwo dari Siak sebanyak 3 surat,” katanya.
Untuk Pelanggaran kampanye yang telah dibubarkan oleh pihak kepolisian beserta pengawas Pemilu lapangan sebanyak 5 kali dengan rincian Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu terjadi di Kecamatan Lirik.
Lalu Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby dari Kabupaten Kuantan SIngingi karena jumlah peserta kampanye melebihi dari 50 orang di Kecamatan Singingi Hilir. Paslon Kaderismanto-Sri Barat alias Iyet Bustami dari Kabupaten Bengkalis karena melakukan kegiatan kampanye berupa penyebaran bahan kampanye di kecamatan Pinggir oleh Tim Pemenangan tanpa STTP.
Terakhir, Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad dan Paslon Afrizal Sintong-H Sulaiman, keduanya dari Kabupaten Rokan Hilir karena melaksanakan kampanye tanpa STTP.
Kampanye Daring Kurang Diminati
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau selama 70 hari masa kampanye, untuk pertemuan dengan metode dalam jaringan (daring) kurang diminati Paslon. Padahal secara aturan bentuk kampanye ini diperbolehkan,” sebut Neil.
Terbukti dari hasil pengawasan Bawaslu hanya 478 kali pertemuan webinar dari Kota Dumai yakni oleh Paslon Hendri Sandra-Rizal Akbar 250 Kali. Lalu Paslon (Alm.) Eko Suharjo-Syarifah sebanyak 111 kali. Kemudian Paslon Paisal-Amris sebanyak 57 kali dan Paslon Edi Sepen-Zainal Abidin sebanyak 60 kali.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data da Informasi, Amiruddin Sijaya memaparkan terkait sosialisasi regulasi Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak Lanjutan Tahun 2020.
Adapun point-point tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan suara berdasarkan daftar pemilih dan pengguna hak pilih. Pembuatan TPS, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya. Prosedur dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara, prosedur dan tatacara penghitungan suara. Penggunaan teknologi sirekap dan penerapan Protokol kesehatan.
Bahwa dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil, Peraturan Perundang-undangan dan Protokol Kesehatan Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
“Seluruh Pemilih serta penyelenggara Pemilihan wajib mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.” ucapnya. (rls)