Hukrim  

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Hamil Dalam Septic Tank

bekuk

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi berhasil bekuk Alek (28), yang merupakan suami korban, pelaku pembunuhan terhadap Siti Hamidah (31) di rumahnya Perumahan Griya Sakti, Jalan Bayan/Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku di bekuk di Nganjuk, Jawa Timur.

Siti Hamidah ditemukan keluarganya sudah tidak bernyawa dalam septic tank, Selasa 8 Juni 2021. Padahal kondisi korban saat itu tengah hamil tua.

“Pelaku pembunuhan tidak lain adalah suami korban, berinisial AIP alias Alex (28). Tim Satreskrim Polres Kampar diback-up Ditkrimum Polda Riau, berhasil menangkap saat berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto, S.I.K, Rabu 23 Juni 2021.

Baca : Polisi Sita Cincin dari Mertua Wanita Hamil yang Dibuang di Septic Tank

Dijelaskan Narto, penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, setelah Polisi melakukan upaya pengembangan penyelidikan korban pembunuhan wanita hamil yang ditemukan terkubur dalam septic tank.

Berdasarkan petunjuk dan penyelidikan polisi mengarah ke suami korban, sehingga polisi melakukan upaya pengembangan dan mengejar pelaku dari Sumbar hingga ke Pulau Jawa, seperti Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.

“Sehingga akhirnya, tersangka berhasil di bekuk pada Selasa 22 Juni 2021 di sebuah gudang kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Loceret, Nganjuk, Jawa Timur,” ulas Narto.

Menurut Sunarto, motif dari pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu buta kepada korban. Ia merasa korban telah berselingkuh dengan orang lain.

“Motif tersangka adalah cemburu buta  menuduh korban telah pacaran atau selingkuh dengan orang lain tanpa bukti. Kemudian tersangka, melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting leher korban saat bertengkar dengan korban di dapur rumah,” beber Narto.

Setelah korban lemas lanjut Narto, tersangka mengangkat korban dan membawa ke kamar tersangka dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal, sampai korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengubur korban samping septic tank rumahnya. Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga korban melarikan diri dari rumah,” ujar Narto.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terjerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara barang bukti yang berhasil amankan petugas satu unit Sepeda Motor N-Max warna biru BM 2339 AAQ milik tersangka, sebuah cincin emas milik korban dan 1 buah gelang emas milik korban yang dibawa tersangka.

Kemudian 1 unit handphone merk Samsung A10S warna hitam milik korban yang dibawa tersangka, 2 unit handphone milik tersangka merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi warna hitam.

Satu buah cangkul yang digunakan untuk mengubur korban dan pakaian pada jenazah korban berupa sehelai celana warna merah, satu helai baju dress, sepasang pakaian dalam dan isum et Repertum hasil autopsi ekshumasi.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *