Kampus  

Syafri Harto Bebas, Korps Mahasiswa HI Unri Tagih Janji Mendikbud Nadiem

Komahi Unri tagih janji Mendibud Nadiem A Makarim untuk beri sanksi Syafri Harto *net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara pencabulan Syafri Harto. Putusan itu membuat Dekan nonaktif Fisip Unri itu sudah bebas murni dari perkara itu.

Namun bebasnya Syafri Harto membuat Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri kecewa.

Agil Fadlansaat dari Komahi menilai hukum lagi-lagi tak memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Korban kembali dijatuhkan oleh putusan yang tak berpihak padanya.

“Terlepas dari segala upaya yang dilakukan, seperti mengirim eksaminasi, amicus curiae, kajian dari berbagai akademisi, namun tetap tak menjadi pertimbangan oleh hakim MA. Walaupun ada hakim perempuan, tetap tak memberikan putusan yang berkeadilan bagi korban,” sesalnya seperti dilansir antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Agil saat ini kondisi korban L kembali down dan juga kecewa teramat dalam. Pihaknya pun terus mencoba menenangkan korban.

“Pasca berita tersebut kami segera mencoba menenangkan penyintas. Kami juga tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait ini,” pungkas Agil.

Komahi sendiri berencana menagih janji Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Beberapa waktu lalu saat Komahi bertemu dengan menteri di Jakarta, Nadiem berjanji akan memberi sanksi administrative.

“Sudah empat bulan berlalu, namun hingga kini sanksi administratif tak keluar. Padahal pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh satgas kekerasan seksual Unri sejak Januari,” terang Agil lagi.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews