Hukrim  

OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti AGung Wibowo jadi tersangka jual beli jabatan (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bupati Pemalang, Mukti AGung Wibowo akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Ketu KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jumat, 12 Agustus 2022, malam di Gedung KPK.

Firli menyebutkan, Bupati Pemalang yang tertangkap dalam OTT KPK, Kamis kemarin, jadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Selain Mukti, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohamad Saleh dan Komisaris PD AU Adi Jumal Widodo.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 – 2026. Beberapa bulan setelah dilantik, dia merombak ulang jabatan beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan dan perintah Mukti yang meminta para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai. Oleh orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, sesuai jenjang dan eselon. Besarnya berkisar Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: liputan6

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews