Di Depan Komisi III DPR, Kapolri Janji Proses Km 50 Jika Ada Bukti Baru

Di depan Komisi III DPR RI, Kapolri janji akan memproses kasus Km 50 jika ada bukti baru (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J, dan ditahannya Ferdy Sambo membawa kabar bahagia bagi keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam kasus Km 50.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memproses kembali kasus itu jika ada novum atau bukti baru.

Hal itu dikatakan Kapolri saat ditanya beberapa anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 24 Agustus kemarin.

“Terkait dengan Km 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan. Kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga, tentunya kami juga menunggu ” kata Jenderal Polisi Sigit.

Ditegaskan, jika ada novum baru, pihaknya akan memproses kembali kasus Km 50.

“Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu,” ujarnya.

RDP Kapolri dengan Komisi III DPR RI sebenarnya membahas perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Namun dalam tanya jawab berkembang ke kasus penembakan lascar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Romo Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra menyebut kasus Km 50 lebih misterius dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang direkayasa Irjen Ferdy Sambo.

“Ada rumor, mobil yang berada di Km 50 itu terindikasi hari ini mobil yang ada dalam peristiwa tertembaknya saudara kita tercinta Yosua. Dan misteri di Km 50 itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir Yosua,” kata Romo.

Dia menyinggung soal tak ada penjelasan soal CCTV rusak di Km 50 persis sama dengan kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyoroti lokasi kejadian yang kini sudah dihilangkan.

“CCTV rusak, tapi nggak ada penjelasan. Lokasi dihilangkan sekarang. Saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya. Ini semuanya penghilangan alat bukti. Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian. Mungkin dengan audit program ini, kita bisa melihat benang merah dari Satgassus ini dengan peristiwa Km 50 itu,” ujar Romo.

Kasus Km 50 juga disinggung anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah. Dia mempertanyakan soal istilah baru unlawful killing.

“Kita flashback, Pak. Kejadian pembunuhan tahun sebelumnya. Sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing. Ini ada istilah baru nih, dulu ada istilah. Kaget saya. Istilah apa lagi unlawful killing Km 50 yang sudah kita lihat bagaimana persoalan itu terjadi. Terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Dimyati.

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews