Hukrim  

PPATK Koordinasi dengan Polri Soal Temuan Aliran Dana Judi Online ke Polisi, Ada Rp 155 Triliun

PPATK temukan transaksi rekening judi online sebesar Rp155 triliun, ada oknum polisi didalamnya (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana judi online. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 155,459 triliun.

“PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online itu, jumlahnya Rp155,459 triliun. Jadi memang besar sekali,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 14 September 2022.

Saat ini yang dibekukan oleh PPATK baru 312 rekening yang isinya sebesar Rp 836 miliar.

Untuk judi online, PPATK menemukan transaksi hampir 122 juta. Dari sebanyak itu, PPATK telah melakukan sebanyak 139 analisis. Sebanyak 65 transaksi, hasilnya sudah disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Di situ kita memang menemukan ada pihak-pihaknya bervariasi. Jadi kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam,” tuturnya.

Ivan Yustiavandana menuturkan bahwa pihak-pihak yang terlibat praktik judi online ini bervariasi.

Mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, bahkan hingga oknum Polisi juga terlibat dalam transaksi tersebut.

Akan tetapi, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

“Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi), semua masyarakat,” ucapnya.

“Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” kata Ivan Yustiavandana lagi.

Jadi Ivan membantah kalau pihaknya tidak memblokir rekening judi online.

“Jadi apabila merasa ‘kok PPATK ke GFC, kok nggak judi online dan segala macem?’, tidak. Kami sampaikan datanya ada, tetep kita fokusnya,” ujarnya.

“Jadi kalau menanyakan itu, kita bahkan (memiliki) peta oknum,” ucapnya menambahkan.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews