Riau  

Tak Kunjung Dibayar, Kuasa Hukum Somasi Kontraktor Proyek Makorem 031/WB

Kuasa Hukum toko-toko pemasok bahan bangunan dan alat-alat listrik pada pembangunan Gedung Makorem 031/Wira Bima,DT Nouvendi SK SH.

LAMANRIAU.COM¸PEKANBARU – DT Nouvendi SK SH selaku Kuasa Hukum toko-toko pemasok bahan bangunan dan alat-alat listrik pada pembangunan Gedung Markas Komando Resort Militer (Makorem) 031/Wira Bima, melayangkan somasi kepada PT Marlanco selaku kontraktor pembangunan gedung tersebut.

Somasi itu terkait tidak dibayarnya bahan-bahan bangunan dan alat-alat listrik yang telah dipasang di bangunan Gedung Makorem 031/WB tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT Marlanco sebanyak 2 kali. Isinya permintaan pembayaran hutang mereka kepada klien kami. Di lokasi pembangunan tidak kami temukan ada penanggungjawab dari PT Marlanco. Jadi, somasi kami titipkan ke pengawas pekerja yang ada di lokasi proyek,” jelas Nouvendi dalam siaran pers kepada media ini, Selasa 27 September 2022 malam.

Menurut Nouvendi, saat ini yang bekerja di lapangan bukan lagi dari PT Marlanco, sepertinya proyek tersebut dilanjutkan oleh pihak lain.

“Kami tanyakan kepada yang bekerja di lokasi, siapa dari pihak PT Marlanco yang bertanggungjawab, mereka yang bekerja tidak tahu, karena mereka tidak dari PT Marlanco,” ucap Nouvendi.

Dikatakannya, dirinya telah menyurati Gubernur Riau untuk minta bantuan penyelesaian permasalahan tersebut, karena pembangunan Gedung Makorem 031/Wira Bima menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

“Kami sudah menyurati Gubernur Riau, minta untuk dimediasikan dengan PT Marlanco, karena bagaimanapun Pemerintah Provinsi Riau tentunya memiliki tanggungjawab mengenai pembangunan Gedung Makorem 031/Wira Bima tersebut karena dananya bersumber dari APBD Provinsi Riau. Namun sampai saat ini tidak ada respon dari Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Nouvendi juga menduga ada kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan Gedung Makorem 031/Wirabima tersebut. Di mana proyek sedang berjalan tetapi kontraktor pelaksananya sudah bukan perusahaan pemenang tender.

“Ada yang janggal. Jika yang mengerjakan proyek tersebut bukan lagi PT Marlanco tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bagaimana ceritanya proyek sedang berjalan kontraktor pelaksananya berganti,” tukas Nouvendi.

“Kami berharap ada itikad baik dari PT Marlanco untuk membayar hutangnya kepada klien kami, dan Pemerintah Provinsi Riau juga tidak menutup mata atas masalah ini, karena bisa saja ini akan menimbulkan persoalan hukum bagi Pemerintah Provinsi Riau,” pungkasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Wagubri Edy Natar Nasution mengaku pesimis dengan kerja kontraktor pembangunan gedung Makorem 031/Wira Bima tersebut.

“Dari awal naluri pemeriksaan saya mengatakan bahwa proyek ini akan bermasalah,” kata Edy Natar yang juga mantan Danrem 031/WB tersebut Sabtu 19 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya Edy Natar Nasution telah melakukan inspeksi ke sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Riau salah satunya pembangunan Gedung Makorem 031/Wira Bima di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.

Ini merupakan tugas pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Peninjauan tersebut, guna melihat progres pembangunan yang sudah berjalan sejak Juni 2021 lalu.

Edy Natar Nasution mengatakan, jika untuk kelancaran pembangunan Makorem 031/Wira Bima tersebut, ia memiliki tanggungjawab moral untuk bisa berjalan dengan baik dan tuntas, sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam aturan sebelumnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews