DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna dengan Empat Agenda Sekaligus

Ketua DPRD Riau Yulisman memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (02/11/2022).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sekaligus antara lain Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Riau Tahun 2023, Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Pemberdayaan Ormas, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 serta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Kegiatan rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu 2 November 2022, dengan pimpinan sidang Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman yang dihadiri sejumlah anggota dewan. Dari Pemerintahan Provinsi Riau turut hadir Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah (Sekda) SF. Hariyanto, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan sejumlah agenda antara lain Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Riau Tahun 2023, Penyampaian Rekomendasi Bapemperda terhadap Raperda Pemberdayaan Ormas, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 serta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada hari ini kita menggelar rapat paripurna yang beragendakan satu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023. Kedua penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2022-2051, serta pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Rapat paripurna juga dihadiri para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

Dijelaskannya, penyampaian pandangan umum ini berguna untuk mendapat beberapa masukan, pertanyaan, dan saran dari sejumlah fraksi. Dengan begitu, diharapkan dapat ditanggapi oleh Gubernur Riau pada rapat paripurna selanjutnya.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Manahara Napitupulu menyampaikan pandangan fraksi ke Ketua DPRD Riau.

“Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pengkajian, dan hasil pengkajian Raperda Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Ormas, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 serta Pengelolaan Keuangan Daerah, dimaksud dapat dilanjutkan,” jelas Yulisman.

Juru Bicara Fraksi PDIP Almainis menyampaikan pandangan fraksi ke Ketua DPRD Riau.

Ketua DPRD Riau Yulisman juga mengatakan, penyusunan dan penetapan propemperda Provinsi Riau dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi.

Anggota DPRD Riau Hj Almainis, Manahara Napitupulu, Abu Kasim dan H Zulkifli Indra.

Juru Bicara FPAN Mardianto Manan, Juru Bicara FPPP Plus Muhammad Arfah, Juru Bicara FPKS Markarius Anwar dan Juru Bicara FGerindra Marwan Yohanes.

Perturan ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Roda Hukum Daerah pasal 15 ayat 3. Sehingga, Raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya. (Galeri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews