Hukrim  

Kasus Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Riau, 19 Orang Menjadi Tersangka

Kasus Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Riau, 19 Orang Menjadi Tersangka
Aktivitas perambahan hutan di Riau beberapa waktu lalu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak sepuluh kasus illegal logging dan tiga kejadian perambahan hutan telah diatasi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejak bulan Januari yang lalu. Dari keseluruhan kejadian tersebut, sebanyak 19 orang telah diidentifikasi sebagai tersangka.

“Terjadi 10 kasus illegal logging serta tiga kasus perambahan hutan. Data ini merujuk pada laporan kasus yang dikerjakan oleh Polda Riau dan juga seluruh jajaran polres,” ujar Kompol Andrie Setiawan, Kepala Subdit Tindak Pidana Terhadap Tertentu (Tipiter) di Polda Riau, pada hari Kamis 24 Agustus 2023.

Andrie menyampaikan bahwa kesepuluh kasus ini telah ditangani mulai dari tanggal 4 Februari hingga 12 Juli. Kejadian-kejadian ini tersebar di berbagai daerah seperti Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Mayoritas dari kasus tersebut terkait dengan tindakan ilegal pengangkutan kayu. Selain kayu yang berasal dari Riau, terdapat pula kayu yang berasal dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.

“Andri membeberkan bahwa dari kesepuluh kasus illegal logging ini, lima di antaranya ditangani oleh Polda Riau dan lima kasus lainnya dikerjakan oleh berbagai polres. Barang bukti yang berhasil disita termasuk kayu, kendaraan bermotor, serta mesin chainsaw yang terlibat dalam setiap kasus,” ucap Andrie.

Sementara itu, terkait dengan kasus perambahan hutan, hingga saat ini telah ada tiga kasus yang ditangani. Salah satunya ditangani oleh Polda Riau, dan dua kasus lainnya ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.

“Untuk kasus perambahan hutan, terdapat satu kasus yang ditangani oleh Polda Riau, dan dua kasus lainnya dikerjakan oleh polres di wilayah tersebut. Semua kasus ini memiliki tersangka yang terlibat,” tambah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru ini.

Dalam kasus perambahan hutan khususnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup chainsaw serta tiga alat berat yang digunakan untuk membuka lahan.

“Secara total, ada 16 tersangka yang terlibat dalam kasus illegal logging, dan tiga tersangka lainnya terkait dengan kasus kehutanan atau perambahan hutan,” pungkas Andrie.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews