Hukrim  

Anjing Pelacak Gagalkan Penyelundupan 19 Ribu Pil Ekstasi ke Dumai

Anjing Pelacak Mencegah Penyelundupan 19 Ribu Pil Ekstasi ke Dumai

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Kantor Bea Cukai Dumai, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 19.516 butir pil ekstasi seberat 5,37 kg yang berasal dari Malaysia. Keberadaan barang haram ini pertama kali terendus oleh anjing pelacak.

Kepala Bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, S Mehandra, mengungkapkan bahwa seorang penumpang kapal dengan inisial IT telah ditangkap dalam kasus ini. Kejadian ini terungkap pada tanggal 8 September 2023. Tim Bea Cukai Dumai sebelumnya mencurigai IT yang sering pergi bolak-balik antara Kota Dumai dan Malaysia.

“Tim Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi seberat 5,37 kg yang berasal dari Malaysia pada tanggal 8 September 2023,” ungkap Mahendra, Selasa 12 September 2023.

Tim Penindakan Bea Cukai menjadi curiga terhadap IT karena ia sering melakukan perjalanan dari Kota Dumai ke Malaysia, dan juga terlihat membeli tiket dari Cengkareng ke Kuala Lumpur.

“Pada tanggal 8 September 2023, tersangka IT tiba di Kota Dumai dari Malaysia. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang yang dibawanya,” jelas Mahendra.

Selama pemeriksaan, anjing pelacak menunjukkan ketertarikan pada sebuah koper dan plastik tertentu. Melalui hasil pencitraan X-Ray, tim menemukan adanya anomali di beberapa bungkus makanan ringan.

Ternyata, ketika diperiksa lebih lanjut, tim menemukan pil ekstasi yang dibungkus dengan rapi dalam kemasan makanan ringan ‘Kacang Campur’. Ekstasi ini berwarna kuning.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk hasil terendus oleh anjing pelacak, kami menemukan 6 bungkus ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan. Total beratnya sekitar 5,37 kg dengan jumlah butir sekitar 19.516,” kata Mahendra.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews