LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Mantan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) yang berinisial YA, saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tersangka dengan inisial YA,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Rionov Oktana Sembiring, pada Senin (9 Oktober 2023.
Tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rionov menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang dibiayai melalui penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016.
Lebih lanjut, Rionov menjelaskan kronologis perkara tersebut. Pada tahun 2016, PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk membangun pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang digunakan sebagai dasar persetujuan investasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan memanfaatkan data yang tidak akurat.
Rionov menjelaskan bahwa akibat dari persetujuan investasi tersebut, pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) Siak dilakukan tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baik untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3.
“Oleh karena itu, meskipun telah disetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, yang mana PT BSP adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembangunan tersebut hingga saat ini belum pernah terealisasi. Dana investasi sebesar Rp8,1 miliar telah habis, tanpa memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat,” tambahnya.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim