LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap penemuan kerangka manusia dan pelaku pembunuhan.
Berawal dari ditemukannya kerangka manusia di Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat pada Senin 13 November 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB oleh dua warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kerangka manusia tersebut adalah seorang mahasiswi Institut Teknologi Bisnis (ITB) Indragiri Rengat bernama Lily Suryani Ningsih (21), warga Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Tedy serta Kasat Reskrim AKP Primadona Selasa 21 November 2023, membenarkan bahwa penemuan kerangka manusia tersebut adalah korban pembunuhan.
“Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku yakni, laki-laki benama Zulkifli alias Kyza (24) di daerah Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada 18 November 2023 lalu. Perburuan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi setelah penemuan kerangka,” ungkap AKP Dody.
Sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporka ke Polres Inhu. Korban diketahui terakhir bersama pelaku yang merupakan teman dekat. Setelah pelaku ditangkap dan diintrogasi oleh penyidik Polres Inhu, mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Dari keterangan pelaku juga, korban baru dikenalnya kurang lebih tiga bulan dan baru tiga kali melakukan pertemuan. Setelah pertemuan pertama, pelaku dan korban saling komunikasi melalui chat dan SMS. Dan pertemuan terakhir pada acara Bazar HUT TNI di kota Rengat.
Korban dihabisi bermula saat menjemput pelaku ke rumah kontrakan yang kemudian pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor milik korban keliling kota Rengat.
Setelah berkeliling kemudian pelaku membawa korban ke bekas PLTD Teluk Erong, Kampung Dagang Rengat. Disanalah pelaku dihabisi dengan cara mencekik leher korban, korban berusaha melawan namun tak berdaya hingga tewas.
Selanjutnya korban diseret kesemak-semak, hingga leher korban diikat dengan jilbab yang dipakainya.
Pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor, handpone android dan juga dompet yang berisi uang Rp 150 ribu. Setelah pelaku memastikan korban sudah tak bernyawa, lalu pergi meninggalkan lokasi serta membawa harta benda yang dimiliki korban.
Saat ini pelaku yang sudah beristeri ini mendekam ditahanan Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) K.U.H. Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan kurungan penjara minimal 20 (dua puluh) tahun, maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup. ***