Hukrim  

Seorang Pria di Karimun Mencuri Kotak Infak untuk Palestina dengan Modus Pura-pura Menginap di Masjid

Seorang Pria di Karimun Mencuri Kotak Infak untuk Palestina dengan Modus Pura-pura Menginap di Masjid

LAMANRAU.COM, KEPRI – Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial I, yang berasal dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pencurian kotak infak sumbangan untuk Palestina. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menginap di sebuah masjid sebelum melakukan aksinya.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa pelaku I berhasil diamankan pada hari Selasa, tanggal 21 November, ketika berada di kawasan GOR Badang Perkasa Karimun. Kasus pencurian kotak infak ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 November, di Masjid Baitul Jamil yang terletak di kecamatan Meral Barat, Karimun.

“Jadi aksi pencurian dilakukan di Masjid Baitul Jamil pada Sabtu 18 November . Perbuatan pelaku itu terungkap dari rekaman CCTV di masjid tersebut,” ujarnya.

Menurut Fadli modus pelaku diketahui berpura-pura menginap di masjid tersebut usai salat isya. Saat pengurus masjid tidur pelaku langsung mengambil kotak infak untuk Palestina.

“Sebelum melakukan pencurian pelaku ikut Salat Isya berjamaah. Setelah itu pelaku meninggalkan masjid. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia kembali datang ke masjid dan meminta izin kepada imam masjid untuk menginap dan diizinkan,” ujarnya.

“Aksi pencurian oleh pelaku itu dilakukan pada sekitar pukul 01.35 WIB. Pelaku bangun dari tidur kemudian mengambil infak peduli Palestina yang berada di pintu depan Masjid Baitul Jamil dan pergi meninggalkan Masjid,” ujarnya.

Aksi pencurian itu baru diketahui imam masjid sekitar pukul 04.00 WIB saat melakukan persiapan salat subuh. Imam masjid merasa curiga karena pintu masjid terkunci dari luar.

“Saat di cek ke dalam masjid pelaku sudah tidak ada. Kotak infak Palestina yang terbuat dari kardus sudah dalam keadaan koyak dan isinya sudah hilang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku I, ia mengakui uang dari kotak infak Palestina itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Uang yang berhasil diambil pelaku diketahui berjumlah Rp 200 ribu.

“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan dan beli rokok. Uang dari kotak infak tersebut berjumlah Rp 200 ribu,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga turut menyita barang bukti seperti, baju warna ungu, kain sarung, kotak infak, tas ransel warna merah serta rekaman CCTV masjid. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian.

“Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,” pungkasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews