LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada Selasa, 28 November 2023, dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Dalam kampanye ini, terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik spesifik. Para calon legislatif dilarang memasang APK di tiang listrik dan pohon.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di jalur hijau, trotoar, dan median jalan. Tindakan pemasangan APK di lokasi-lokasi tersebut dianggap melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal ini menjadi perhatian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penting untuk para kandidat mematuhi aturan tersebut demi memastikan kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah bersiap untuk menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dengan posisi yang melanggar peraturan daerah atau Perda. Petugas akan melakukan pencopotan langsung terhadap APK yang tidak sesuai aturan untuk kemudian diamankan.
“Jika terjadi pelanggaran terkait pemasangan APK sesuai dengan Perda, tentu kami akan bertindak. Kami akan segera mencopotnya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Upaya penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tim Bawaslu.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru bersatu hati untuk menindak APK yang melanggar aturan, terutama jika APK tersebut terpasang di tiang reklame ilegal.
“Penting untuk diingat bahwa meskipun kita sudah memasuki masa kampanye, penting untuk tetap mematuhi Peraturan Bawaslu dan peraturan daerah kota, agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” pungkasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim