Hukrim  

Laporkan Larsen Yunus, Ketua Umum FKPMR Banjir Dukungan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Dr drh H Cahidir MM resmi melaporkan pegiat LSM Larsen Yunus ke polisi, karena dianggap telah menghina dan meresahkan masyarakat Riau.

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Jumat 24 Desember lalu, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan penghinaan. Sore tadi, Senin 27 Desember 2021, Chaidir kembali menindaklanjuti laporan tersebut.

Turut mendampingi Wakil Ketua Umum FKPMR Hj. Azlaini Agus, SH., MH, Wakil Sekjen FKPMR Muhammad Herwan beserta pengurus H Tengku Syed Muhammad Amin dan Pengacara Muda Riau Gusti Randa, SH., MH..

Laporan yang disampaikan H Tengku Syed Muhammad Amin, Pengurus FKPMR yang juga Zuriyat Sah Sultan Siak Sri Indrapura, diterima Direktur Reskrim Umum Polda Riau, Kombes.Pol. Teddy Ristiawan, SH., S.I.K., MH didampingi oleh AKBP. Dr. Azwar, S.Sos., M.Si., MH.

Chaidir yang juga mantan Ketua DPRD Riau ini menegaskan, negeri Melayu Riau ini ada tuan. Tindakan-tindakan di luar etika dari seorang Larsen Yunus sudah berlebihan dan tak memiliki adab maupun etika.

Dukungan terhadap Ketum FKPMR juga datang dari sejumlah praktisi hukum dengan membentuk Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Aziun Asyaari, SH., MH, Gusti Randa, SH., MH., Fiil Heples, SH., Abdur Rahman, SH., MH., Candra Sahputra, SH., Pepsa Rolis, SH., Helmi Yardi, SH., Reza Nugraha, SH., dan advokat senior Ali Husin Nasution, SH.

Selain itu, turut serta beberapa tokoh Riau antara lain H. Sarjono Amnan, SE., Letkol. Laut. Purn. Said Amir Hamzah, SKM., H. Zailand Izhar dan Drs. H. Endang Sukarelawan, SH (Sekjen FKPMR dan Ketua Umum DPW Provinsi Riau Komite Nasional Setia Indonesia).

“Kami pengacara merasa terpanggil atas tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik tokoh Riau yang juga telah kami anggap sebagai orang tua kami-kami,” demikian tegas Gusti Randa dan Aziun Asyaari.

Tengku Amin menyatakan, Indonesia ini negara hukum, maka semua warga negara wajib menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak boleh ada orang yang bukan aparat penegak hukum semena-mena atas nama hukum, seolah memiliki kuasa dan wewenang melebihi aparat penegak hukum.

“Selain itu, Riau ini Negeri Melayu yang syarat dengan nilai dan norma adat Melayu, tamadun (peradaban) Melayu itu sangat tinggi, Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah (Al Qur’anul Karim). Negeri ini ada Tuannya,” kata Tengku Amin.

Ia mengatakan, semua warga dan siapapun yang bermastautin di Riau patut dan wajib menghormati adat dan budaya Melayu Riau, dimana bumi di pijak disana langit di junjung.

Gusti Randa menambahkan, sebagai warga negara yang baik, wajib menegakkan supremasi hukum dengan cara dan prosedur yang benar, tak bisa hanya seenak pikiran dan pendapat pribadi.

“Inilah pertimbangan kami untuk membuat delik aduan dan melaporkan persoalan ini. Jangan sampai ada orang bertindak di luar batas kewajaran dan dengan menggunakan kata-kata dan bahasa yang kasar, tidak etis dan tidak bermoral apalagi sampai memvonis seseorang tanpa mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurut Gusti, aparat hukum saja punya kode etik dan prosedural hukum terhadap seseorang yang disangkakan bersalah.

Sementara sore tadi, di luar ruang dari pemeriksaan, tampak ratusan massa dari simpul-simpul organisasi Melayu Riau turut memberikan dukungan moril kepada Ketua Umum FKPMR.

“Kami dari Penggawa Melayu Riau yang tergabung dari 17 organisasi simpul-simpul Melayu Riau, siap sedia menjaga dan menjunjung marwah. Saat ini Datuk Dr drh H Chaidir, MM., Ketua Umum FKPMR, merupakan orang yang kami tuakan dan sangat dihormati,” kata Sekjen Penggawa Melayu Riau, Doni Rian.

Tidak hanya Ketua Umum FKPMR, Ia menyebutkan, Larsen Yunus telah berlebihan melakukan penghinaan terhadap beberapa pimpinan dari masyarakat seperti Gubernur Riau, Danrem 031 Wirabima dan beberapa Bupati, dengan kata-kata dan bahasa yang tidak beretika dan sudah sangat  keterlaluan.

“Tersebab itu dengan spontanitas kami memberikan simpati dan dukungan moral,” ungkap Doni Rian.

Ia meminta Polda Riau dan aparat penegak hukum segera menindak tegas Larshen maupun oknum-oknum yang berbuat hal sama, menuntaskan secepatnya persoalan ini, agar negeri Melayu Riau yang kondusif dan damai, tidak terganggu atau menjadi keruh atas perbuatan tersebut. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *