Truk CPO PT Sumber Kencana Masuk Kota, Pemkab Inhu Terkesan Diam

Truk CPO PT SK yang melintas di jalan lintas Rengat-Kualacenaku yang rusak.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Truk besar bermuatan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Sumber Kencana (SK) dengan bebas melintas setiap hari di jalan kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Bebasnya kendaraan berat ini masuk kota terkesan didiamkan saja oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Truk CPO PT SK melintasi di Jalan Azki Aris dan Jalan Hang Tuah, masuk ke jalan lintas Rengat-Kuala Cenaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini diungkapkan seorang tokoh masyarakat Rengat, Said Sulaiman. Ia menyayangkan sikap Pemkab Indragiri Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau yang selama ini terkesan membiarkan truk tersebut terus masuk kota.

“Sementara pelabuhan CPO milik PT. SK berada di Teluk Bagus Kecamatan Kempas, Inhil. Otomatis pajak pelabuhan dibayar ke Inhil, sementara jalan rusak dan berdebu maupun kecelakaan yang sering melibatkan truk CPO PT. SK sering berada di Inhu,” katanya, Selasa (11/9).

Ia berharap truk perusahaan tidak lagi melintasi jalan kota dengab mencari jalan alternatif lain. Bisa saja melewati jalan ke pelabuhan kota Dumai.

“Jangan dibiarkan lagi mereka rusak jalan di daerah kita, yang untung kan hanya segelintir oknum, mudaratnya kan berdampak luas,” tegas Said.

Akibat dibiarkannya, sebut Said, truk CPO PT. SK ini siang malam melintasi jalan tersebut, Pemerintah terpaksa mengeluarkan dana yang besar untuk memperbaiki Jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku tiap tahunnya, belum lagi perbaikan Jalan Azki Aris yang rusak parah tiap tahunnya oleh truk CPO tersebut.

“Kita minta kepada Pemkab Inhu dan Pemrov Riau maupun Menteri Perhubungan untuk menghentikan truk CPO milik PT. SK melintasi jalan tersebut, karna selain jalan rusak parah, banyak pula warga mengalami kecelakaan yang melibatkan truk ini,” ulang Said.

Said membeberkan, beban jalan ini hanya 8 ton, namun dibiarkan truk CPO PT. SK bertonase 30 ton sampai 40 ton melintasi. Hal ini dilaporkan ke Presiden, Menhub, Kapolri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Inspektorat Riau dan Dishub Riau.

“Mengapa truk CPO PT. SK bertonase isi 30 ton sampai 40 ton selama ini dibiarkan saja melintasi.

Pihak PT. SK yang beralamat di Toko Damai di Jalan Veteran nomor 77 kota Rengat melalui Humas, Reni, ketika dimintai tanggapan dengan nada meninggi mengatakan, terserah mau lapor kemana saja.

“Kalau mau dipermasalahkan tanya saja ke Pemda dan kemana lagi truk CPO PT. SK mau lewat,” ungkap Reni. (Harmaein)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *