Polres Kampar Terima Dua Laporan dari Bawaslu Terkait Pemilu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polres Kampar menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pencoblosan 20 kertas suara Pilpres untuk pasangan nomor 02, Prabowo-Sandiaga. Dalam kasus ini dua orang dilaporkan pihak Bawaslu Kampar.

“Kita sudah menerima LP (laporan polisi) dari Bawaslu Kampar terkait kasus pencoblosan 20 kertas suara Pilpres tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Jumat (10/5).

Fajri menjelaskan, dalam kasus ini ternyata ada dua LP yang diterima pihak kepolisian. LP pertama atas nama warga inisial M yang melakukan pencoblosan 20 kertas suara Pilpres.

Untuk LP kedua, lanjut Fajri, inisial NH selaku anggota KPPS yang diduga terlibat dalam penyediaan 20 kertas suara tersebut. “Sejak awal kita turut melakukan pendampingan saat kasus ini ditangani Bawaslu Kampar. Dalam pemeriksaan di Bawaslu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, anggota KPPS ini diduga ikut terlibat sebagai pihak yang menyediakan kertas suara,” kata Fajri.

Namun sampai saat ini, kata Fajri, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yakni NH dan M. Pihak Polres Kampar baru akan menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pekan depan.

“Mereka belum tersangka, masih sebatas saksi. Dalam kasus pelanggaran Pemilu ini kalaupun ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Fajri.

Kasus ini terjadi pada 17 April 2019 di TPS 04 Desa Sipungguk Kecamatan Bangkinang, Kampar. Warga inisial M datang ke TPS sudah membawa 20 kertas suara. Di bilik suara warga ini mencoblos 20 kertas suara untuk 02. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *