LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ardinol Amir, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (15/7). Dia didakwa melakukan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp32.479.977.987.
Ardinol tidak sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriliani Purba juga mendakwa terdakwa Zul Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia Mudtaqien. Ketiganya merupakan analisis kredit di bank milik pemerintah daerah itu.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Arpiliana di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
“Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan negara Rp32.479.977.98,” kata Apriliana.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. (rul)