LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau H Sugianto SH mengaku geram dan kesal sekian lama pihaknya berteriak terkait pencabutan izin dan tindakan tegas atas perambahan perkebunan ilegal perusahaan di Riau belum mendapat tanggapan serius dari pihak terkait.
“Oleh karenanya dengan pernyataan Gubernur pada pidato ulang tahun Riau kemarin, kami minta komitmen beliau untuk betul-betul serius menangani persoalan perkebunan ilegal di Riau. Apalagi ini juga sudah merupakan temuan dari KPK,” kata Sugianto, Sabtu (10/8).
Sugianto yang juga terlibat di Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau beberapa waktu lalu menyebutkan, temuan KPK tidak jauh dengan hasil temuan dari Pansus. Banyak korporasi memiliki lahan ilegal melebihi hak guna usaha yang diberikan. Pihaknya mulai tahun 2015 lalu sudah mendata perusahaan perusak sungai, menanam di luar izin HGU, dan kemudian kebun di kawasan kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan pipip serta kubah gambut dan lindung gambut sesuai SK Menteri LHK Nomor 129/Setjen/PKL.0/2/2017.
“Temuan kawan-kawan di PT Padasa sebagai contoh, terbukti di luar izin dan di kawasan hutan lindung,” sebutnya.
Pemanfaatan hutan lindung dan tanpa izin yang jelas, lanjut dia, tidak sesuai dengan standar RSPO dan ISPO. Hasil penampung CPO dari PT Padasa juga bagian dari korporasi yang terlibat merusak lingkungan.
“Ini pelanggaran sebagai penyebab CPO kita dicekal Eropa karena nyata merusak lingkungan. Kami minta segera memblokir hasil CPO mereka dan menyurati pihak pembeli agar tidak menerima CPO dari perusahaan yang menghasilkan buah dari kawasan hutan lindung,” lanjut politisi PKB.
Sugianto berharap Pemprov Riau tegas menerapkan aturan undang-undang kehutanan dan perkebunan, sebagai bentuk tindakan pidana dan penyitaan untuk negara.
“Kalau bisa lahan-lahan tersebut nanti dibagi ke masyarakat lewat program Tora atau Perhutanan Sosial,” pungkasnya. (rul)