Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mengamati pengolahan limbah B3 PT Padasa Enam Utama
LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dari hasil sidak yang dilakukan pimpinan DPRD Riau belum lama ini, hampir dipastikan kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Padasa Enam Utama yang beroperasi di Desa Koto, Kecamatan Koto Kampar tak pernah membayar pajak di daerah operasional.
“Hasil kunjungan kami kemarin sedikit mengagetkan juga, hampir rata-rata kendaraan pengangkut yang beroperasi di PT Padasa tak menggunakan plat kendaraan wilayah Riau. Padahal sudah 20 tahun perusahaan beroperasi di sini,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, H Asri Auzar, Minggu (11/8).
Puluhan truk pengangkut CPO di lokasi menggunakan kendaraan Sumatera Utara, termasuk juga kendaraan untuk pengangkut tandan buah sawit.
“Kami tentu sangat menyayangkan, ya, mereka beroperasi di wilayah kita ini menggunakan jalan yang dibangun pemerintah daerah, tetapi membayar pajak tidak di sini,” sebut Asri.
Sebelumnya dalam kunjungan, pihak DPRD Riau juga memastikan adanya dugaan perambahan hutan lindung Bukit Suligi yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Setelah kami cek ternyata benar ada sekitar 3.500 hektar kawasan hutan lindung Bukit Suligi dimanfaatkan oleh perusahaan. Mereka memodifikasi lahan tersebut sebagai perkebunan KKPA milik masyarakat,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, hasil dari pemantauan secara langsung, juga ditemukan bukti adanya penanaman di areal sempadan daerah aliran sungai serta pengolahan limbah B3 tak sesuai dengan standar prosedur.
Atas temuan ini, pihak DPRD Riau juga sudah menyiapkan laporan untuk diteruskan ke pihak penegak hukum yakni Ditkrimsus Polda Riau, Mabes Polri, Gakkum Kementerian LHK RI, DPR RI, PPNS dan Gakkum DLHK Provinsi Riau serta Gubernur Riau.
“Insyaallah Senin (12/8) sudah kami serahkan laporan tersebut,” tutupnya. (rul)