Polres Inhu Tangkap Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Polisi berhasil mengamankan empat orang pria terkait video viral bendera merah putih dikencingi. Empat pemuda itu sudah amankan dan sedang diperiksa intensif polisi.

“Diamankan. Saat ini keempat pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (11/8).

Empat pelaku yang diamankan antara lain Bambang Oktri Swesta, M Fachrobby Subartha, Mayanda Sandi Septia Hadi, dan Dino Satria Wiratama. Keempatnya merupakan warga Indragiri Hulu.

Dedi menerangkan empat pelaku melakukan hal tersebut pada Jumat (9/11) malam pukul 23.40 WIB. Video tersebut diunggah melalui Instagram story pelaku.

“Bambang memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa,” kata Dedi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Dalam undang-undang itu termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” bunyi pasal tersebut.

Selain itu, ada juga Pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *