Mantan Wakil Bupati Inhu, Harman Harmaini
LAMANRIAU.COM, RENGAT – Jabatan anggota DPRD Indragiri Hulu periode 2014-2019 akan segera berakhir. Jelang tutup buku, sejumlah masalah dan dugaan korupsi menguak di jajaran wakil rakyat tersebut.
Penggiat LSM Indragiri Hulu, Al Tarmizi mengatakan, oknum dewan yang diduga menjarah uang rakyat harus dihukum sampai mereka dipenjara jika terbukti bersalah dan meyakinkan.
“Sebut saja salah satu kasus kelebihan bayar dan perumahan pimpinan dan anggota dewan yang pencairannya tanpa payung hukum yang sedang ditangani di Kejari Inhu, maupun dugaan SPPD yang diduga fiktif yang sedang ditangani pihak kepolisian,” kata Al Tarmizi.
Wakil Ketua LSM GPAK, Muhammad Junaidi, S. Sos, M. Si menyebutkan, dugaan korupsi yang juga tak kalah besar diantaranya dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Inhu. “Padahal mereka diduga ada yang tinggal di rumah pribadi,” imbuh Junaidi yang akrab sapa Bang Jhon.
Dana tersebut dianggarkan sebeaar Rp5,4 miliar pertahunnya sejak tahun 2016. Jika dana itu dianggarkan lima tahun setidaknya jumlah berkisar Rp27 miliar.
“Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan tersebut yakni dana itu digunakan untuk dana perumahan pimpinan dan anggota dewan. Namun anggota DPRD Inhu malah ada yang tinggal di rumah pribadi. Namun dana tersebut diterima,” lanjut dia.
Menurut Junaidi, pihaknya telah mengakaji dan akan dilaporkan ke penegak hukum. Karena sudah ada anggota DPRD yang sudah diproses hukum dalam kasus yang serupa.
Mantan Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa oknum dewan di Inhu saat ini. “Mereka tidak takut dan tidak jera. Ini bisa dikatakan dugaan korupsi jilid dua setelah era mantan Bupati Thamsir Rachman,” tutupnya. (Harmaein)