Rambah Hutan Lindung, DPRD Riau Resmi Laporkan PT Padasa ke Gakkum DLHK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Riau secara resmi melaporkan hasil temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Padasa Enam Utama di kawasan hutan lindung Bukit Suligi di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau.

Penyerahan laporan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar kepada Kabid Penaatan dan Penataan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya, Rabu (4/9).

Dalam laporan peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD Riau, PT Padasa Enam Utama terbukti melakukan penanaman kebun sawit di luar areal konsesi seluas 2.379 hektar dengan rincian sebanyak 1.768 hektar dalam areal hutan produksi yang dapat di konversikan dan 611 hektar dalam areal hutan lindung Bukit Suligi.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mengelabui usaha perambahan hutan dengan teknis pola kemitraan kepada masyarakat seluas 2.543 hektar. Hasil pemantauan peta yang divalidasi dengan citra landsat pada kordinat yang sama, perusahaan tak memiliki izin pelepasan kawasan, lokasi, IUP-B dan Hak Guna Usaha.

“Hasil pemantauan kami lakukan sebulan lalu, perusahaan yang bersebelahan dengan hutan lindung mengatasnamakan pola kemitraan dengan masyarakat. Tetapi, kebun ini setelah kami tinjau, mereka yang punya, pembatasan lingkup tidak ada, masyarakat yang mengelola juga tidak ada,” kata Asri Auzar.

Atas temuan ini, pihaknya melaporkan kepada Gakkum, Gubernur dan Polda Riau. Asri berharap Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami serahkan kepada Gakkum dengan harapan ini diproses segera, jangan ada main mata, buktikan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja,” imbuh Asri.

Empat poin yang menjadi temuan dari Sidak ke PT Padasa Enam Utama, pihak DPRD Riau juga menduga ada ketidakwajaran perhitungan pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Dimana dalam setahun perusahaan memproduksi sedikitnya 360.000 ton tandan buah sawit.

“Laporan ini sangat lengkap, biarlah Gakkum bekerja dulu, nanti kalau sampai ke pengadilan, biarlah pengadilan yang akan memutuskan,” tutup politisi Demokrat tersebut.

Kepala Seksi Gakkum, DLHK Riau, Agus Suryoko yang turut menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil temuan DPRD Riau ini dan secepatnya melakukan penindakan ke lapangan.

“Kami akan segera bentuk tim untuk melakukan tindaklanjut temuan yang disampaikan dewan, sampai diproses hingga ke pengadilan. Target kami secepatnya diproses,” sebut Agus.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Kehutanan, DLHK Provinsi Riau Said Nurjaya mengaku sangat berterima kasih atas kerjasama DPRD Riau yang menyampaikan laporan tersebut.

“Bagi kami tak ada waktu berleha-leha, akan secepatnya ditindaklanjuti, jika perlu saya selaku pimpinan akan langsung turun ke lapangan,” tegas Said. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *