LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bupati Pelalawan, Muhammad Harris akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (3/10) hari ini.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah melayangkan panggilan pada 27 September lalu, untuk diperiksa terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.
Bupati Harris datang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Bupati dua periode itu diperiksa terkait perizinan perusahaan yang lahannya terbakar di Riau.
“Ada beberapa perusahaan, salah satunya PT AD, perusahaan Malaysia. Saya diminta keterangan menyangkut izinnya,” kata Harris.
Harris berdalih, izin perusahaan berasal dari kementerian, bukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Rekomendasi izin perusahaan itu dimulai 2006 silam. Izinnya dari kementerian, bukan dari kita. Dulu ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu,” ujar Harris.
Anehnya, mantan Ketua DPRD Pelalawan dan Ketua Golkar Pelalawan itu mengaku tidak tahu menahu kalau lahan milik PT AD yang terbakar.
“Saya sendiri baru mengetahui adanya kebakaran lahan di PT AD dari pihak kepolisian. Kita kan sibuk memadamkan kebakaran di lahan lain,” tutur Harris.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Harris karena di daerahnya terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar cukup luas.
Pihaknya, kata Fadil, juga berencana memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan. Kasus kebakaran hutan kini menjadi fokus utama penyidik Bareskrim untuk mengungkap penyebab banyaknya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. (bst)