LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jajaran Polda Riau, dari Direktorat Reserse Narkoba, Polres Bengkalis, dan Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Petugas berhasil menyita total 89,72 kg sabu, 24.468 butir pil ekstasi, dan happy five 967 butir. Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari, 10-12 Oktober 2019.
“Ini sindikat yang bisa kita bongkar dalam tiga hari. Saya ingin sampaikan, tiga hari kita lakukan operasi ini,” ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat ekspos kasus, Kamis (17/10/2019).
Pengungkapan kasus narkoba dimulai dari Pekanbaru dengan barang bukti 1 kg sabu. Diikuti dari Polda Riau, diamankan 39,33 kg.
Pengembangan lagi berhasil diamankan 22,59 kg. Kemudian dari Polres Bengkalis, 26,9 kg. Sehingga total sabu yang diamankan 89, 72 kg.
Jumlah ini didapat dari hasil pengungkapan empat kasus. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan. Ditaksir nilai barang haram ini mencapai seratusan miliar.
Terkait dengan pengungkapan sabu sebanyak 89,72 kg sabu, 24.468 butir pil ekstasi, dan happy five 967 butir, Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, memaparkan, dari delapan orang yang ditangkap ini, mereka punya peran masing-masing.
Di antaranya ada yang pengendali, kurir. Ada pula yang bertugas mencari tempat pelemparan barang haram ini selanjutnya.
“Barang yang berhasil kita amankan ini, rencananya akan dibawa ke Medan, Palembang dan Sumatera Barat,” sebut Kombes Suhirman.
Dia menegaskan, jajarannya sedang memburu para pelaku lainnya yang terindikasi terlibat dalam jaringan ini.
Bahkan dia menyatakan, sudah mengantongi nama seorang warga negara Malaysia, yang diduga sebagai bandar. Karena memang, narkotika ini sebagian besar berasal dari Negeri Jiran tersebut.
“Identitasnya sudah kita kantongi walaupun belum lengkap. Kami akan berkoordinasi dengan Markas Besar (Mabes) Polri untuk meminta bantuan dalam rangka penyelidikan,” sebutnya.
Suhirman menambahkan, Polda Riau akan terus gencar melakukan upaya untuk memberantas narkoba. (*)