LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus 3 orang yang diduga melakukan kegiatan judi online di dalam warnet PCS jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan dan Warnet AG jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Tim Ditreskrimum Polda Riau sudah beberapa waktu memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat itu dikarenakan adanya dugaan perjudian online.
“Kita menerima laporan (tentang perjudian online) itu dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS (28) HE (38) dan MM (26) di warnet PCS dan warnet AG tersebut,” ujar Sunarto saat ekspos di depan Warnet Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenaya Raya, Pekanbaru, Selasa (14/1/2020).
Direktur Kriminal Umum Kombes Hady menyatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Krimum mendapat kepastian adanya kegiatan judi online di warnet PGC dan di warnet AG..
Menanggapi laporan tersebut, Ditreskrimum memerintahkan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H Ginting untuk bertindak dengan membagi menjadi 2 tim Opsnal.
Tim 1 langsung menuju warnet PGC yang bertempat di jalan Srikandi. Dilokasi ditemukan terlapor HS yang diduga sedang bermain judi online dan di temukan bukti transfer ke ATM BCA Untuk melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 sebanyak 2 kali. Terlapor HS bermain judi online dengan jenis slot.
Sementara itu, tim 2 menuju lokasi warnet AG di jalan Hang Tuah. Di TKP ditemukan terlapor atas nama HE yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. Terlapor lainnya adalah MM diduga bermain judi online jenis Poker. Sementara itu BB yang diamankan adalah 5 unit monitor LCD, 5 unit CPU, 5 unit keyboard komputer dan 1 unit UPS.
“Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum,” ujar Hady.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, pesan bagi seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk ikut mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus pada praktek perjudian online yang menggunakan sarana aplikasi seperti ini. (PB)