Koro Koro Karaoke Dinilai Tidak Kooperatif, Satpol PP Pilih Opsi Penyegelan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru sudah memanggil Koro Koro Karaoke hingga dua kali terkait pembangunan ruangan baru. Namun, pengelola tidak pernah datang untuk menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan.

Pemanggilan Rabu, (5/2/2020) kemarin merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pengelola mangkir. Satpol PP menegaskan akan lakukan penyegelan jika pengelola tidak juga datang memenuhi panggilan.

Disana kata Kabid Ops, pengelola melakukan pembangunan penambahan ruangan. Namun pengelola tak bisa menunjukkan IMB yang diwajibkan.

“Dicek IMB-nya tak bisa nunjukkan. Harusnya IMB dulu. Minimal Izin prinsipnya. makanya kami panggil manajemen nya belum muncul. Kami panggil lagi dia. Kemarin dipanggil tidak datang-datang,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (6/2/2020).

Ia menegaskan, baik itu membangun baru, menambah atau merubah bangunan, IMB wajib diurus.

“Menambah itu, perubahan IMB, tapi wajib diurus, penambahan ada izin atau tidak. Di sana nambah seperti restoran. Memang masih atau gedung. Hari ini kita panggil,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika selanjutnya pengelola tidak kooperatif, opsi penyegalan akan dilakukan Satpol PP terhadap Koro Koro Karaoke.

“Mereka tidak kooperatif padahal kita sudah persuasif. Sekarang kita pertimbangkan opsi untuk menyegel,” tegasnya. (PGI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *