Tersangka Korupsi Ini Pidato 4 Poin Penting Soal Penyelenggaraan Pemerintahan di Bengkalis

Muhammad, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Muhammad, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang baru saja ditunjuk sebagai Plt. Bupati Bengkalis menghadiri acara sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Sosialisasi Permendagri No.90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Ballroom Swissbell SKA Pekanbaru Convention Centre, Sabtu (15/2/2020).

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana kita semua untuk menyamakan persepsi dan duduk bersama agar apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah dapat kita laksanakan sebaik mungkin. Implementasi Permendagri 70 tahun 2019 dan Permendagri 90 tahun 2019 bukanlah tanggung jawab perangkat daerah tertentu tetapi tanggung jawab seluruh perangkat daerah,” tutur Muhammad dalam pengarahan pada acara sosialisasi yang ditaja Bappeda Bengkalis.

Muhammad menyampaikan ada 4 poin penting terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, tunjangan kinerja PNS atau yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sampai saat ini belum dibayarkan, begitu juga dengan gaji tenaga honorer.

Jika memang ada regulasi yang belum selesai sehingga menghambat pembayaran TPP dan gaji honorer, kami tegaskan untuk segera diselesaikan karena ini menyangkut kesejahteraan ribuan ASN di Kabupaten Bengkalis.

“Kedua, mengenai pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang masih terkendala karena adanya perubahan nomenklatur di sekretariat daerah dan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, yang sampai saat ini administrasinya belum selesai, sehingga kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini SK untuk KPA dan PPTK masih belum diterima,” katanya.

Jika ada kendala, segera instansi atau unit terkait yang mengurus administrasi tersebut melakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi sehingga pelaksanaan kegiatan tahun 2020 tidak mengalami hambatan seperti saat ini.

“Ketiga, terkait percepatan penetapan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang untuk mendukung Online Single Submission (RDTR OSS) Kabupaten, maka kami minta kepada dinas dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penetapan Perda RDTR OSS,” sambungnya.

Keempat, kepada seluruh Aparatur Sipil Negera, PNS maupun honorer tetap melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan baik tanpa terkecuali.

“Kangan karena masalah kepemimpinan di Kabupaten Bengkalis menjadikan kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat menjadi lupa tugas utamanya, yaitu melayani masyarakat dengan baik. Sebagai ASN harus bisa menjaga netralitas, sebagaimana fakta integritas yang sudah saudara tandatangani,” lanjutnya.

Tampak hadir pada acara tersebut, narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hilman Rosada dan Ihsan Dirgahayu, Plh. Sekda Heri Indra Putra, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar melalui Surat tertanggal 7 Februari 2020 menunjuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.

Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Muhammad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020) silam.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman menyebutkan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” lanjut Hilman.

Lantas, soal surat Gubri Syamsuar dengan ‘Perihal: Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah’ tersebut langsung ditujukan kepada Wabup Bengkalis Muhammad.

Dalam sepekan ini, surat tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial dan sejumlah aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp (WA).

“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat Gubri Syamsuar pada angka 2. (MCR/RED)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *