Meski Menjadi Tersangka Korupsi, Muhammad Resmi Jabat Plt Bupati Bengkalis

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Pipa Transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal ini, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020) silam.

Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” Ujar Hilman.

Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis dari Kementerian Dalam Negeri kepada Muhammad di kantor Gubernur Riau, Senin (17/2).

Dengan begitu, Muhammad resmi menjabat Plt Bupati Bengkalis sampai Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berhalangan karena menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.

“Iya sudah diserahkan SK Plt Bupati Bengkalis kepada pak Muhammad. Karena Kemendagri sudah membuat penugasan Plt Bupati Bengkalis agar disampaikan kepada Wakil Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD Bengkalis,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman.

Penyerahan SK tersebut setelah pihaknya koordinasi dengan Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta. Kemudian SK tersebut dikirim ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.

“Kemudian SK itu kita sampaikan pak Gubernur, lalu kami diperintahkan Gubernur untuk menyerahkan SK itu kepada pak Muhammad. Tadi sudah diserahkan,” terangnya.

Ditanya rentang waktu SK Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada. Sepanjang kepala daerah berhalangan, maka wakil bupati tetap melakukan tugas kepala daerah.

“Jadi status Pj sampai inkrah. Apa keputusan inkrahnya, bebas atau dihukum. Kalau kepala daerahnya masih berhalangan nanti ada penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis oleh Kemendagri. Biasanya Pj ini kalau untuk kabupaten kota itu diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Provinsi Riau sampai akhir masa jabatan karena tidak lama lagi Bengkalis melaksanakan Pilkada serentak,”

“Tapi kita lihat nanti. Mana dulu inkrah atau masa jabatan, karena kita belum tahu proses ke depannya seperti apa, mana tahu ada banding atau bisa-bisa Peninjauan Kembali (PK),” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad usai menerima SK menyatakan siap menjalankan amanah sebagai Plt Bupati Bengkalis.

“Sesuai arahan pak Gubernur, kita diminta bekerja seperti biasa, ikut aturan yang ada, kemudian timbulkan kepercayaan kepada seluruh ASN yang ada. Karena ini amanah, Insya Allah kita siap jalankan,” singkatnya.(CKPL)***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *