Bisnis  

DBH Berkurang, Riau Perlu Inovasi Gali Potensi Pajak Daerah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Dana perimbangan Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Riau mengalami penurunan drastis. Hal itu disebabkan hasil minyak bumi sebagai andalan sudah tidak efektif berproduksi. Perlu inovasi dan keseriusan pemerintah daerah untuk menggali potensi-potensi pajak dari sektor lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abu Khoiri mengatakan, dalam 3 tahun ini, hasil minyak bumi dan gas di Riau turun pada angka dibawah 300 ribu barel per hari dari jumlah sebelum yang mencapai 800-900 ribu barel. Dari hasil itu, daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil sebesar 15 persen.

“Artinya dana bagi hasil yang selama ini kita nikmati, sudah tak efektif lagi diandalkan. Perlu mencari pendapatan lain dengan cara menggali sektor pajak yang potensial. Kalau tak kreatif, hanya mengharapkan yang ada, sulit kedepan kita membangun Riau,” ujar Abu Khoiri, pekan lalu.

Pemprov Riau diharapkan tidak terlena dengan hasil Migas saja. Sehingga pendapatan dari sektor lain terabaikan. Seperti pajak daerah misalnya, selama ini belum maksimal digarap. Ada lima sektor pendapatan pajak yang digarap selama ini oleh provinsi yakni pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak air permukaan dan pajak alat berat.

“Dalam beberapa pertemuan kami kemarin juga sudah sampaikan, ada pajak air permukaan yang belum serius kita jadikan penghasilan. Begitu pula pajak kendaraan yang juga belum maksimal, target kita tak terpenuhi,” lanjut politisi asal Rokan Hilir itu.

Abu Khoiri menyebutkan, melihat dari hasil pajak yang dilaksanakan saat ini, perlu peningkatan kapasitas petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan pemungutan pajak daerah. Terutama petuga lapangan di Unit Pelayanan Terpadu, agar punya pengetahuan baik penggunaan alat ukur maupun perhitungan pajak wajib.

“Kedepan mungkin perlu pendekatan agar masyarakat mau untuk membayar pajak. Caranya mengurangi birokrasi pelayanan dan jika perlu menjangkau lokasi-lokasi wajib pajak lebih dekat.  Libatkan RT dan RW dan serta kepala desa,” tutup dia.(rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *