LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus produsen obat kuat dan atau memasarkan sediaan farmasi secara ilegal.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Babadan Pilang Blok G1 No. 11 Kec Wiyung, Surabaya ini turut diamankan seorang laki-laki berinisial C.
Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Cornelis M. Simanjuntak mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan rumah yang berada di Blok H1 No. 18 pelaku sebagai gudang hasil produksi.
“Menurut keterangan tersangka bahwa produk jamu tersebut dicampur dengan zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat,” ujar Cornelis. (BJT)