Hukrim  

KPK Periksa Ketua KPU Terkait Kasus PAW

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jum’at (28/2/2020) hari ini.

Arief akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.”Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2/2020), penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir.

Dalam dua hari terakhir, penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah; dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

“Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik,” ujar Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Hasto.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).

Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *