Hukrim  

PT TUN Medan Kuatkan Putusan PDTH Tiga ASN DLHK Pemprov Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau.

Putusan PT TUN Medan tersebut, tertanggal 11 Februari 2020. Nomor: 16/B/2020/PT.TUN.MDN. Putusan PDTH terhadap tiga ASN Pemprov Riau tersebut sebelumnya, juga sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

“Sudah dikeluarkan PT TUN, untuk menguatkan putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan PTUN Pekanbaru,” kata Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi.

Ada pun ketiga ASN Pemprov Riau yang menjalani PDTH tersebut, sebelumnya pernah berdinas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Putusan tegas PDTH dikeluarkan terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang membelit ketiga ASN tersebut.

“Ketiga ASN ini sebelumnya sempat menggugat Gubernur Riau terkait putusan PDTH tersebut. Melalui PTUN Pekanbaru gugatan mereka ditolak, tapi permohonan banding diterima. Kemudian melalui putusan PT PTUN Medan dikuatkan kembali putusan tersebut. Dengan begitu, maka status PDTH itu sudah berkeputusan tetap,” ungkap Yan. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *