Hukrim  

Kejati Riau Pelajari Kembali Putusan Kasus Kredit Fiktif BRK Dalu-Dalu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mempelajari putusan hakim terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu. Dalam kasus ini, eks Kepala Cabang  BRK Dalu-Dalu, Ardinol Amir dan tiga staf analisisnya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru pada November 2019 lalu.

Kemungkinan dibuka kembali kasus ini setelah pihak Kejati Riau menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) yang sudah mengirimkan surat permohonan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyebutkan pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini sesuai dengan surat yang dimohonkan kepada Kejati kemarin, Kamis, 12 Maret 2020.

“Kita lagi mempelajari putusan hakim,” katanya.

KIB sendiri mengaku penasaran atas putusan hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, pada 13 November 2019 silam. Pasalnya, sederetan pengakuan saksi penerima aliran dana dari proses ini, tampaknya tak menjadi perhatian pengadilan.

Dalam putusan hakim, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu itu menjerat eks Kacab Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara. Ardinol dinyatakan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di bank milik daerah yang merugikan negara Rp32 miliar lebih.

Selain Ardinol, majelis hakim juga menghukum analisis kredit Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Syaiful Yusri dan Syafrizal masing-masing 5 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analisis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Untuk tiga analisis kredit, JPU juga menuntut masing masing 6 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tak dibebankan membayar kerugian negara.

Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saksi Nogleng dihadapan majelis hakim mengakui pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Ardinol untuk membuat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

”Saya mendapat pinjaman kredit Rp1 miliar dari terdakwa Ardinol di Bank Riau Kepri Dalu-Dalu,” katanya.

Lalu hakim mempertanyakan, berapa biaya untuk buat PKS itu, Nogleng menjawab Rp116 miliar. Sisanya, kata saksi, mereka pinjam ke Bank Mandiri dengan menggadaikaan surat tanah lokasi PKS.

Kepada hakim, Nogleng mengakui dalam kepengurusan akte PKS tahun 2011 itu, Ardinol tercatat sebagai Komisaris bersama Tessa dan Zufren.

Hal yang sama juga dijelaskan saksi Sumardi dan Syawaluddin. Keduanya mengaku diminta Ardinol mencarikan debitur.

Kepada Sumardi dan Syawaluddin, terdakwa Ardinol mengatakan, jika Bank Riau Kepri Dalu-Dalu sedang bermasalah dan meminta bantuan saksi. Sumardi mengaku mendapatkan 10 debitur. Sementara Syawaluddin 4 debitur. Namun, keduanya tak mengetahui berapa pinjaman yang didapat oleh debitur yang mereka cari itu.

Ketua LSM KIB, Haryadi, SE mengatakan, walaupun mantan Kacab Ardinol dan 3 staf pegawai analisisnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor tahun 2019 lalu, dia minta pemeriksaan dilakukan lebih mendalam terhadap keterangan saksi di dalam persidangan terdahulu oleh Kejati Riau.

“Patut diduga adanya keterlibatan saksi terhadap kredit macet di Bank Riau Kepri Dalu-Dalu tersebut,” singkat Haryadi. (RUL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *